IPD – 14 April 2026 | Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah industri rumah tangga di kawasan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi yang dipimpin Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso ini berhasil membongkar produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, bahan kimia beracun yang dilarang dalam produk kecantikan.
Lokasi penggerebekan berada di Perumahan Casa Samala Pentas, Blok K2, Desa Ciherang. Berdasarkan keterangan resmi, rumah tersebut berfungsi ganda sebagai tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selama dua tahun terakhir, pelaku mengoperasikan usaha secara home‑industry, memproduksi beragam produk seperti krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner yang dipasarkan melalui marketplace daring.
Polisi mengamankan tiga orang terdakwa: Rian Herdiansyah (33) sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan (22) sebagai karyawan produksi, dan Fajar Andriyani (33) sebagai kurir pengiriman. Ketiganya tidak memiliki latar belakang farmasi; Rian diketahui lulusan SMK jurusan penerbangan. Mereka mengaku mulai beroperasi sejak April 2024 dan mampu memproduksi 90‑100 paket kosmetik per hari, dengan paket standar berisi satu krim siang, satu krim malam, satu sabun wajah, dan satu toner seharga Rp35.000. Pendapatan kotor bulanan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti meliputi:
- Ratusan paket kosmetik siap kirim (krim siang, krim malam, toner, sabun).
- Bahan baku seperti alkohol 70%, pewarna makanan, dan sabun batang.
- Alat produksi sederhana: baskom, ember, penanak nasi, serta peralatan pengaduk.
Uji laboratorium forensik sementara menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam mengandung merkuri, zat logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, kulit, dan sistem saraf jika dipakai secara berulang. Temuan ini menegaskan pelanggaran serius terhadap Undang‑Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Brigjen Eko menegaskan bahwa selain penyitaan barang bukti, penyidik akan melanjutkan uji laboratorium lanjutan untuk memperkuat bukti dalam proses persidangan. Saat ini, ketiga tersangka berada di tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar ketentuan kesehatan publik.
Kasus ini menambah deretan operasi serupa yang menargetkan kosmetik ilegal di Indonesia. Pada tahun sebelumnya, BPOM menemukan ratusan tautan produk ilegal di platform digital, termasuk kosmetik berbahaya. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi konsumen agar lebih kritis terhadap produk kecantikan yang dijual secara online, terutama yang menawarkan harga murah namun tidak memiliki label izin edar resmi.
Para ahli kesehatan menekankan pentingnya pemeriksaan label dan keabsahan BPOM sebelum membeli produk perawatan kulit. Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi, perubahan warna kulit, dan gangguan fungsi organ internal. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM diharapkan meningkatkan pengawasan serta edukasi publik agar kasus serupa dapat diminimalisir.
Dengan operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sumber peredaran kosmetik berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan massal. Upaya penindakan di tingkat lokal diharapkan menjadi contoh bagi otoritas lain dalam memberantas peredaran produk ilegal yang mengancam konsumen.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan, termasuk pengujian laboratorium yang lebih mendalam serta pemeriksaan saksi. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda berat sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Kesehatan.
