IPD – 09 April 2026 | Tim gabungan Polda Riau dan kepolisian setempat melakukan penggerebekan besar-besaran pada awal April 2026 yang berujung pada penyegelan Toko Emas JSR di Kuantan Singingi. Penggerebekan tersebut tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, melainkan juga mengungkap jaringan kompleks yang memanfaatkan solar subsidi untuk mendukung operasi tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Riau dan Mandailing Natal.
Investigasi dimulai pada 4 April 2026 setelah Subdit Tipidter menerima laporan tentang penyalahgunaan solar subsidi di Kota Jalur. Pada 5 April, petugas berhasil menghentikan seorang pria berinisial MI yang mengendarai pickup Mitsubishi L300 bermodifikasi. Penangkapan itu mengarah pada rumahnya di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu, di mana ditemukan tiga tangki penyimpanan solar—dua berkapasitas 1.000 liter dan satu berkapasitas 800 liter—serta puluhan jeriken berisi total sekitar 3.200 liter solar subsidi.
Solar yang disita tersebut diduga dijual kembali kepada operator tambang emas ilegal di Kuantan Mudik. Modus operandi MI melibatkan pergantian plat nomor kendaraan secara berkala untuk menghindari deteksi di SPBU, pengisian solar ke dalam jeriken dengan pompa, dan distribusi ke lokasi penambangan melalui jaringan informal.
Selain penyimpanan solar, penyelidikan menemukan keterkaitan langsung dengan Toko Emas JSR, sebuah outlet perdagangan emas yang berlokasi di pusat kota Kuantan Singingi. Barang bukti yang diamankan di toko mencakup catatan transaksi pembelian emas, dokumen logistik solar, serta saksi mata yang mengonfirmasi adanya pertemuan antara pemilik toko dengan pelaku penimbunan solar. Polisi mencatat bahwa Toko Emas JSR berperan sebagai perantara dalam menyalurkan hasil penjualan emas hasil tambang ilegal ke pasar formal, sekaligus menerima pembayaran dalam bentuk solar subsidi yang telah dicuci.
Kasus ini memperlihatkan dampak ganda penyalahgunaan subsidi: selain merugikan negara secara finansial, praktik tersebut memperparah kerusakan lingkungan. Mesin dompeng yang menggunakan solar subsidi menggerakkan proses penghancuran tanah dan pencucian sungai di area penambangan, mengakibatkan erosi, pencemaran logam berat, dan hilangnya keanekaragaman hayati di wilayah Kuantan Singingi.
Tak lama setelah operasi di Riau, kepolisian Mandailing Natal menemukan kasus serupa yang berujung pada kematian seorang warga, Ferdiansyah (36), yang tewas setelah dianiaya karena ditangkap mencuri di lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Kapolsek Panyabungan menyatakan bahwa korban ditemukan dengan luka bakar dan luka sayatan di kepala serta pergelangan tangan, dan meskipun dilarikan ke RSUD Panyabungan, nyawanya tidak tertolong. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, namun indikasi kuat menunjukkan adanya hubungan antara para pelaku tambang ilegal dan jaringan kriminal yang sama yang mengatur distribusi solar subsidi.
Pengungkapan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan LSM lingkungan. Mereka menilai bahwa selesainya operasi penimbunan solar dan penyegelan Toko Emas JSR merupakan langkah awal yang penting, namun menuntut tindakan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lokal atau pengusaha yang memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi.
Polisi kini memperluas penyelidikan ke wilayah lain di Sumatera, dengan fokus pada titik-titik masuk bahan bakar subsidi, jaringan logistik, serta peran perantara keuangan. Dalam pernyataannya, Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa upaya pemutusan rantai pasokan dari hulu hingga hilir menjadi prioritas utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Berbagai pihak berharap bahwa proses hukum terhadap MI, pemilik Toko Emas JSR, serta pelaku kekerasan di Mandailing Natal dapat menjadi efek jera. Pemerintah provinsi Riau juga berjanji meningkatkan pengawasan SPBU dan memperketat prosedur verifikasi pembelian solar subsidi, guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.
Dengan penyegelan Toko Emas JSR dan penangkapan jaringan penimbunan solar, aparat berharap dapat mengurangi aliran dana ilegal ke sektor pertambangan emas tidak resmi, melindungi lingkungan, serta memastikan subsidi bahan bakar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulannya, operasi gabungan ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam memberantas kejahatan lingkungan dan ekonomi yang saling terkait. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk menutup celah distribusi BBM subsidi, mengawasi perdagangan emas, dan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan di area tambang ilegal.
