Peninjauan Kembali Kasus Warga Maba Sangaji: Perlawanan Hukum Terhadap Tambang Nikel

IPD – 21 April 2026 | Pada Senin, 20 April 2026, warga adat Maba Sangaji dari Halmahera Timur muncul di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, untuk menghadiri sidang pertama proses peninjauan kembali (PK) atas vonis pidana yang dijatuhkan pada Oktober 2025. Sidang pemeriksaan administrasi dipimpin oleh Hakim Ketua Jokha Gideon Wibawa Purba.

Sepuluh warga bersama Umar Manado, yang menjadi tokoh utama penggugat, mengajukan PK bersama kuasa hukum mereka, Lukman Harun, anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI). Mereka menuntut agar Mahkamah Agung menilai ulang fakta-fakta yang dianggap keliru dalam putusan sebelumnya, di mana sebelas warga tersebut dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan delapan hari karena diduga merintangi aktivitas tambang nikel.

Putusan Pengadilan Negeri Soasio pada 26 Oktober 2025 menyatakan bahwa warga terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini sering dipakai untuk menjerat warga yang dianggap mengganggu operasi tambang, meski dalam kasus ini terdapat banyak elemen yang dipertanyakan.

Umar Manado menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukan tindakan kriminal, melainkan upaya melindungi hutan adat dan sungai Sangaji yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Kami hadir bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi anak cucu kami dan kelestarian hutan adat,” ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan.

Lukman Harun menjelaskan bahwa PK bertujuan membuktikan bahwa tindakan warga merupakan bentuk protes sosial, bukan perbuatan pidana. Ia menyoroti bahwa Pasal 162 Minerba merupakan delik kesengajaan yang menuntut adanya niat jahat serta perbuatan nyata yang menghambat kegiatan tambang. Menurut tim hukum, kedua unsur tersebut tidak terpenuhi.

Fakta yang diungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa pada saat warga memasang spanduk dan menyalakan tenda adat, alat berat tambang berada dalam keadaan terparkir dan tidak beroperasi. Pemasangan spanduk berada di sisi jalan hauling, tidak menghalangi akses kendaraan perusahaan. Parang yang dibawa warga hanyalah alat kerja untuk menelusuri hutan, tidak pernah digunakan untuk mengancam atau menyerang siapa pun.

Tim hukum juga menilai bahwa pengadilan tingkat pertama keliru dalam menerapkan prinsip anti‑SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Mereka mengacu pada Pasal 66 Undang‑Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari pemidanaan. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2023 menegaskan bahwa hakim harus menilai konteks partisipasi publik secara menyeluruh.

M. Irfan Alghifari, anggota tim hukum TAKI, menambahkan bahwa hakim sebelumnya mencampuradukkan isu agraria dengan lingkungan. Sementara sengketa lahan memang menjadi bagian dari konflik, kerusakan lingkungan merupakan masalah publik yang berdiri sendiri dan tidak dapat direduksi menjadi sekadar konflik agraria.

Sungai Sangaji, yang menjadi simbol identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Maba, juga menjadi fokus utama. Warga menilai bahwa instalasi spanduk dan ritual adat adalah bentuk keberatan atas dugaan pencemaran sungai serta perusakan hutan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang. Namun, pengadilan menilai semua itu sebagai “merintangi” aktivitas pertambangan, sehingga dijatuhi pidana.

Tim hukum menyoroti bahwa tidak ada kerusakan pada alat berat, tidak ada korban, dan tambang tidak sedang beroperasi saat warga melakukan aksi. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa penggunaan hukum pidana dalam kasus ini tidak proporsional dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 April 2026, di mana keterangan ahli akan diajukan untuk memperkuat argumentasi PK. Harapan utama warga dan tim hukum adalah Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, membebaskan sebelas warga, serta memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai warga negara dan pemilik tanah adat.

Kasus ini tidak sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan perjuangan mempertahankan ruang hidup, hutan, dan sungai yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya masyarakat Maba Sangaji. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi tolok ukur penting bagi perlindungan hak adat dan lingkungan hidup di Indonesia.

Leave a Comment