IPD – 05 April 2026 | Serangkaian banjir berlumur lumpur merah pekat yang melanda Kali Sangaji pada akhir 2024 menandai awal krisis ekologis yang kini melumpuhkan mata pencaharian masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur. Air yang sebelumnya jernih berubah menjadi aliran keruh yang menenggelamkan kebun cabai, tomat, jagung, pala, dan kelapa. Warga menyebut fenomena ini sebagai “tong bolom makang” – hasil panen yang tak pernah sampai ke meja makan.
Asia Lukman, seorang perempuan berusia 52 tahun, mengingat dengan mata berkaca air saat banjir menelan kebunnya pada September 2025. Tanaman yang belum dipanen tenggelam dalam lumpur, meninggalkan hanya sisa pohon pala dan kelapa yang masih bertahan. Suaminya, Asis Bakir, menjelaskan bahwa sejak PT Position, perusahaan tambang nikel yang mulai beroperasi pada akhir 2024, banjir selalu disertai lumpur berwarna merah. Sebelumnya, banjir hanya membawa air bersih dan rumput tepi sungai; kini setiap kali air naik, ia membawa material sedimen yang menutupi lahan pertanian hingga ketinggian lutut.
Kali Sangaji dulunya menjadi pusat aktivitas sehari-hari: mandi, mencuci, mengolah sagu, memancing ikan, dan mengambil kerang bia. Namun, peningkatan total suspended solids (TSS) dan kontaminasi E.coli yang tercatat Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PLH) Kabupaten Halmahera Timur sejak 2023 menunjukkan penurunan kualitas air yang drastis. Warga tak lagi dapat mengandalkan sungai untuk kebutuhan hidup, bahkan harus membeli air kemasan meski sungai mengalir tepat di samping rumah.
Ketegangan memuncak pada April‑Mei 2025 ketika warga menggelar protes menuntut penutupan operasi tambang. Sebelas warga adat, termasuk Umar Manado, ditangkap dan dijerat Pasal 162 Undang‑Undang Mineral serta Undang‑Undang Darurat No.12/1951. Pengadilan Negeri Soasio memutuskan bahwa wilayah tambang bukanlah hutan atau tanah adat, sehingga aksi warga dianggap menghalangi kegiatan tambang. Vonis penjara lima bulan delapan hari diberikan kepada Umar, sementara delapan warga lainnya dibebaskan setelah delapan hari penahanan.
Penangkapan ini dianggap sebagai contoh strategi litigasi terhadap aktivis (SLAPP) yang bertujuan membungkam perlawanan masyarakat. Hawa Sinen, perempuan berusia 52 tahun, mengisahkan kehidupan sehari‑hari yang kini terhenti; ia hanya dapat menganyam tikar kalasa dengan pelepah rumbia yang diambil secara terbatas karena suaminya masih dalam proses hukum.
Selain PT Position, puluhan perusahaan tambang nikel beroperasi di Halmahera Timur, dengan konsesi yang bersinggungan dengan hutan adat dan daerah aliran sungai. Konsesi PT Position mencapai 4.017 hektar, hampir sepertiga luas daratan Kota Ternate, dan diaktifkan setelah penerbitan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) pada Oktober 2024. Aktivitas penambangan mengakibatkan longsor material tambang ke anak‑anak sungai, memperparah sedimentasi di Kali Sangaji.
Upaya perusahaan untuk meredam ketegangan meliputi program penyediaan air bersih, namun warga menolak. “Air dari Kali Sangaji masih cukup, yang rusak justru karena tambang,” ujar Asnia Salamuddin, perempuan berusia 40 tahun. Ia menambahkan bahwa kerang bia yang dulu melimpah kini menghilang, memutus salah satu sumber pangan tradisional.
Proses politik lokal turut memperkeruh situasi. Pemerintah desa Maba Sangaji dan desa tetangga Wailukum saling bersaing mengenai batas administratif. Pemerintah desa Wailukum mengklaim wilayah hutan adat Kaplo berada di bawah yurisdiksinya, sementara warga Maba Sangaji menegaskan hak adat turun‑temurun atas daerah tersebut. Dokumen tapal batas tahun 2008 dan revisi 2020 tidak mencantumkan perubahan tersebut, namun perubahan administratif dipercepat oleh elite desa dan pejabat daerah yang memiliki kedekatan dengan PT Position.
Sejumlah tokoh lokal, termasuk Kasman Mahmud (Kepala Desa Maba Sangaji), Edi Septiagus Rajab (Kabid Pemerintah Desa di Dinas PMD Halmahera Timur), serta Mukdir Lakoda (anggota BPD dan humas PT Position), diduga berperan dalam negosiasi “tali asih” – kompensasi uang per meter persegi tanah yang dibayar kepada desa. Pada Agustus 2025, dana talih asih pertama senilai Rp5 miliar untuk Maba Sangaji dan Rp4,5 miliar untuk Wailukum disalurkan, menimbulkan tuduhan bahwa proses hukum formal telah disulap menjadi mekanisme keuntungan perusahaan.
Ritual adat yang dilakukan pada 15‑18 Mei 2025, termasuk penancapan bendera kabasarang dan pembacaan bobeto, berakhir dengan penangkapan paksa oleh aparat keamanan. Lebih dari dua puluh warga, termasuk anak‑anak di bawah umur, didera kekerasan, dipukuli, dan dipaksa menandatangani dokumen tanpa pendamping hukum. Barang bukti seperti tenda, spanduk, dan peralatan tradisional disita, sementara delapan warga dibebaskan dan sebelas lainnya dijadikan tersangka.
Kondisi ekologis yang semakin memburuk, bersama dengan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, menciptakan “bara” yang menyala di tanah adat Maba Sangaji. Konflik tidak hanya melibatkan perusahaan tambang dan aparat, tetapi juga memecah belah hubungan sosial antar‑warga, menimbulkan perselisihan politik, dan menodai kearifan lokal yang selama berabad‑abad mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, kerusakan sungai, penghancuran hutan, serta penindasan hukum terhadap warga adat menegaskan perlunya peninjauan kembali izin tambang, transparansi data kualitas air, dan penghormatan terhadap hak adat. Tanpa langkah konkret, Maba Sangaji berisiko kehilangan warisan ekologis dan budaya yang tak ternilai.
