IPD – 16 April 2026 | Suasana Kompleks Pertahanan (Hankam) Slipi, Jakarta Barat, berubah tegang pada Kamis, 16 April 2026, ketika petugas Denma Mabes TNI berusaha mengeksekusi 12 rumah dinas yang selama puluhan tahun ditempati oleh warga. Upaya pengosongan paksa memicu adu argumen sengit antara aparat militer dan penghuni, yang menolak perintah karena sengketa lahan masih berada dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Warga yang telah menempati rumah‑rumah tersebut sejak era 1960-an menegaskan hak mereka atas hunian tersebut. Salah satu perwakilan, Auliasa Ariawan, menjelaskan bahwa keluarga mereka pertama kali menetap di Jalan Kenari pada tahun 1969, ketika ayahnya masih aktif sebagai prajurit TNI. Sejak itu, generasi demi generasi menganggap rumah itu sebagai warisan keluarga dan simbol pengabdian kepada negara.
Ketegangan memuncak ketika petugas Denma Mabes TNI tiba dengan niat mengeksekusi rumah‑rumah yang telah diberikan surat peringatan sejak Oktober 2025. Warga menolak keras, mengingat proses kasasi belum selesai. Mereka menuntut penundaan pengosongan sampai ada putusan final yang mengikat. Dalam pertemuan audiensi yang berlangsung pada hari yang sama, pihak TNI akhirnya melunak dan menyetujui perpanjangan waktu bagi warga untuk mengosongkan secara mandiri paling lambat 30 April 2026.
Kesepakatan sementara tersebut, meskipun memberi napas lega, tetap menyimpan klausul tegas. Jika warga tidak dapat mengosongkan rumah sebelum batas waktu, TNI berhak melanjutkan eksekusi paksa. Namun, ada jaminan bahwa jika putusan kasasi mendukung warga, mereka dapat kembali menempati rumah‑rumah tersebut. “Jika hasil kasasi memenangkan kami, TNI tidak dapat melakukan eksekusi,” ujar Auliasa, menekankan pentingnya keadilan hukum bagi keluarga yang telah lama tinggal di sana.
Sejak tahun 1969, rumah‑rumah di Kompleks Hankam Slipi menjadi saksi bisu pengabdian orang tua kepada negara. Namun, dinamika kepemilikan lahan milik pemerintah menimbulkan konflik yang rumit. Surat peringatan pertama diterima pada Oktober 2025, diikuti surat peringatan keempat pada 25 Maret 2026, menandakan tekanan yang semakin intens. Warga menilai tindakan ini tidak sekadar prosedur administratif, melainkan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal yang telah terjalin selama puluhan tahun.
Isu ini menarik perhatian publik luas, termasuk panggilan kepada tokoh politik nasional. Warga menuntut agar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Meskipun belum ada respons resmi dari kementerian, tekanan politik semakin menguat seiring media sosial menyiarkan foto‑foto konfrontasi antara warga dan aparat.
Para pengamat menilai kasus ini mencerminkan tantangan dalam penataan aset militer yang berdekatan dengan permukiman sipil. Mereka menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai proses relokasi serta penghormatan terhadap hak warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Jika tidak diatasi dengan hati‑hati, konflik serupa dapat terulang di lokasi lain yang memiliki sejarah militer yang panjang.
Ke depan, warga berharap putusan kasasi akan mengukuhkan hak mereka, sementara TNI menyiapkan langkah operasional untuk mengeksekusi rumah‑rumah bila diperlukan. Dinamika ini menjadi contoh nyata bagaimana kepentingan keamanan negara dapat berbenturan dengan hak sipil, menuntut dialog yang konstruktif dan kebijakan yang berkeadilan.
