IPD – 18 April 2026 | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Rabu (17/4/2026) mengumumkan bahwa pemerintah akan menindak tegas seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, maupun cagar alam. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang menuntut pencabutan ratusan izin tambang bermasalah dalam waktu satu pekan.
Menurut Bahlil, proses evaluasi telah selesai dan peta sebaran tambang ilegal serta IUP yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sudah tersedia. “Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden karena cuma diberi waktu seminggu, dan dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya sudah selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kompromi. “Kita tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa izin-izin yang melanggar aturan harus dicabut secepatnya, sehingga pengelolaan tambang kembali berada di tangan negara.
Berikut poin utama yang disampaikan Bahlil dalam rapat kerja kabinet:
- Identifikasi seluruh IUP yang berada di dalam zona hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam.
- Pemetaan selesai pada 16 April 2026, mencakup lebih dari seratus titik tambang yang dianggap ilegal atau belum memiliki IPPKH.
- Penetapan deadline satu pekan untuk mencabut semua izin yang tidak memenuhi standar hukum.
- Pengalihan pengelolaan lahan tambang ke institusi negara setelah pencabutan izin.
Dalam pernyataannya, Bahlil menolak memberikan rincian luas wilayah atau jumlah izin yang akan dicabut, mengingat data tersebut akan dipublikasikan bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi. Namun, ia menekankan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga pengawas lingkungan.
Langkah penertiban ini tidak lepas dari konteks kebijakan pemerintah yang lebih luas untuk melindungi ekosistem hutan. Sejak awal tahun, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperkuat regulasi mengenai pertambangan di kawasan sensitif, termasuk penerapan sanksi administratif yang lebih berat bagi pelanggar.
Berbagai pihak mengkritisi potensi dampak ekonomi dari pencabutan izin tambang, terutama bagi daerah yang bergantung pada sektor pertambangan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa penertiban tidak berarti penutupan seluruh kegiatan pertambangan, melainkan penegakan hukum terhadap izin yang tidak sah. “Kami tetap mendukung tambang yang beroperasi dengan izin lengkap dan mematuhi standar lingkungan,” ujar Bahlil.
Berikut rangkaian tahapan eksekusi yang direncanakan:
- Pemberitahuan resmi kepada pemilik IUP yang teridentifikasi bermasalah.
- Penetapan batas waktu 3 hari kerja untuk penyerahan dokumen pendukung.
- Jika tidak ada respons, kementerian akan mengajukan pencabutan izin ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengawasan lapangan oleh tim gabungan Kementerian ESDM, KLHK, dan Polri untuk memastikan penghentian aktivitas tambang.
Presiden Prabowo menutup rapat kerja dengan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. “Kita tidak akan membiarkan kepentingan kelompok tertentu mengorbankan hutan dan rakyat,” pungkasnya.
Dengan eksekusi yang dijadwalkan segera, pemerintah berharap dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan regulasi lingkungan serta memperkuat institusi pengelolaan sumber daya alam. Penertiban tambang ilegal ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di sektor lainnya, menegaskan bahwa kepentingan nasional dan rakyat berada di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
