BPK dan KPK Siapkan Langkah Baru untuk Menghitung Kerugian Negara

IPD – 24 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang menghitung kerugian negara melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan ini merupakan hasil dari proses pengujian Undang-Undang Tipikor yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, artinya suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penanganan perkara korupsi internal instansi. Surat edaran tersebut akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara.

Sementara itu, Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah unsur mulai dari Bupati dan Wakil Bupati hingga 24 camat di Kabupaten Banggai. BPK telah menemukan masalah yang diduga adanya praktek melawan hukum atau rasuah yang dilakukan secara kolektif oleh bupati dan wakil bupati serta 24 camat di Kabupaten Banggai dengan total plafon anggaran sebesar Rp123.853.529.729.

Di lain pihak, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai langkah untuk membongkar praktik kecurangan ekspor sumber daya alam (SDA) selama hampir tiga dekade. DSI diharapkan dapat menjadi instrumen negara untuk menutup kebocoran sistemik yang selama ini berlangsung.

Terpisah dari itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan bahwa janji politik dana abadi Rp10 juta per RT tidak dapat dipenuhi karena tidak adanya dasar nomenklatur dalam aturan keuangan daerah. Ayep juga menekankan bahwa pernyataan mengenai dana abadi tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai calon kepala daerah dan belum terikat oleh aturan birokrasi pemerintahan.

Tim Olimpiade Biologi Indonesia (TOBI) telah meraih prestasi dalam Open International Biology Olympiad 2026 di Pusat Edukasi Sirius, Rusia. TOBI meraih tujuh medali, terdiri atas satu medali emas, empat medali perak, satu medali perunggu, dan satu medali emas pada kategori proyek tim.

Kesimpulan dari berbagai peristiwa tersebut adalah bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penanganan perkara korupsi internal instansi terus dilakukan oleh KPK dan BPK. Sementara itu, pembentukan DSI diharapkan dapat membantu membongkar praktik kecurangan ekspor SDA. Prestasi TOBI dalam Olimpiade Biologi Internasional juga menunjukkan kemampuan dan potensi generasi muda Indonesia di bidang sains.

Leave a Comment