IPD – 08 April 2026 | JAKARTA, 8 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan baru yang mengatur batas pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026 hingga akhir Mei 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Fokus utama pembatasan adalah pada volume harian yang dapat diisi oleh kendaraan pribadi, termasuk mobil roda empat yang menggunakan solar (Biosolar).
Menurut keputusan tersebut, pemilik kendaraan pribadi roda empat yang mengisi solar hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari. Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan angkutan umum atau barang yang memiliki nomor polisi tertentu, di mana kuota harian dapat dinaikkan menjadi 80 liter. Penerapan aturan ini bertujuan menyeimbangkan ketersediaan BBM subsidi dengan kebutuhan transportasi publik serta mengurangi tekanan pada stok nasional.
Berikut rangkuman kuota harian BBM subsidi yang berlaku selama periode dua bulan:
| Kategori Kendaraan | Jenis BBM | Kuota Harian |
|---|---|---|
| Kendaraan Pribadi (Roda 4) | Pertalite | 50 liter |
| Kendaraan Pribadi (Roda 4) | Solar (Biosolar) | 50 liter |
| Angkutan Umum/Barang (Roda 4) | Solar | 80 liter |
| Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih) | Solar | 200 liter |
| Pelayanan Umum (Ambulans, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Truk Sampah) | Pertalite & Solar | 50 liter |
Selain menetapkan kuota, BPH Migas mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan (BUP) untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang melakukan pengisian solar. Sistem pencatatan ini diharapkan dapat memudahkan pemantauan kepatuhan serta mencegah potensi penyalahgunaan kuota. Setiap SPBU Pertamina wajib memasukkan data nopol ke dalam sistem terintegrasi yang akan diakses oleh regulator.
Implementasi kebijakan ini diperkirakan menimbulkan dinamika di pasar BBM. Konsumen kendaraan pribadi yang terbiasa mengisi lebih dari 50 liter per hari kini harus menyesuaikan pola pengisian, misalnya dengan mengatur jadwal pengisian lebih sering atau beralih ke bahan bakar non-subsidi. Sementara operator angkutan umum yang memenuhi kriteria nomor polisi tertentu dapat memanfaatkan kuota 80 liter untuk meningkatkan kapasitas layanan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Para analis ekonomi menilai bahwa pembatasan ini dapat menurunkan tekanan pada stok subsidi pemerintah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa pengawasan yang ketat terhadap pencatatan nopol dapat menambah beban administratif bagi SPBU dan mengurangi kecepatan layanan di pompa. Untuk itu, Pertamina telah menyiapkan aplikasi mobile khusus bagi petugas SPBU guna mempercepat input data secara real‑time.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian pengemudi mengeluhkan bahwa batas 50 liter per hari terasa terlalu ketat, terutama bagi mereka yang menempuh jarak jauh setiap hari. Di sisi lain, kelompok lingkungan menyambut baik langkah ini sebagai upaya mengurangi konsumsi BBM subsidi yang berpotensi menambah emisi karbon. Aktivis transportasi publik menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pembatasan BBM dan pengembangan alternatif energi, seperti kendaraan listrik.
Dalam konferensi pers, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. “Jika data menunjukkan bahwa kuota 50 liter untuk kendaraan pribadi tidak mengganggu mobilitas masyarakat, kami dapat mempertimbangkan perpanjangan atau penyesuaian,” ujar Menteri. Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi layanan publik yang esensial.
Secara keseluruhan, pembatasan BBM subsidi ini mencerminkan upaya pemerintah mengendalikan penggunaan bahan bakar berharga sambil melindungi kepentingan publik. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada koordinasi antara regulator, PT Pertamina, dan konsumen akhir. Dengan sistem pencatatan nopol yang terintegrasi, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga, sekaligus memberi ruang bagi penyesuaian kebijakan yang lebih responsif di masa mendatang.
