IPD – 11 Maret 2026 | Ratusan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggelar aksi massa yang menegangkan pada Senin, 9 Maret 2026, usai dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di toilet sebuah masjid setempat. Massa yang marah melontarkan batu, mengoyak-oyak pagar, dan berupaya merobohkan rumah ZN, seorang pedagang ikan yang menjadi tersangka utama.
Rangkaian Kronologi Kejadian
Menurut saksi-saksi yang berada di lokasi, peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika korban, yang diidentifikasi dengan inisial FA, menggunakan toilet masjid untuk keperluan pribadi. ZN, yang pada hari itu sedang berjualan ikan di sekitar masjid, diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi seksual terhadap FA. Setelah melakukan perbuatan, pelaku sempat memberikan uang tunai senilai Rp5.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tidak melaporkan kejadian.
FA berhasil melarikan diri pada malam harinya dan pada keesokan harinya, Minggu, 8 Maret 2026, melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua FA kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa, menuntut agar pelaku segera ditangkap.
Respons Aparat Kepolisian
AKP Zulkarnain, perwira Polres Gowa, mengonfirmasi bahwa tim kepolisian berhasil menangkap ZN pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB. ZN kemudian diamankan di Polsek Bontonompo dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Gowa dan berpotensi dikenakan Pasal 473 KUHP serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Massa Mengepung dan Upaya Pengamanan
Setelah kabar penangkapan tersebar, warga yang marah menggelar aksi pengepungan terhadap rumah ZN di Kecamatan Bontonompo. Massa yang berjumlah ratusan orang melemparkan batu, menyalakan api, dan berusaha merobohkan atap rumah. Puluhan aparat gabungan TNI‑Polri dikerahkan ke lokasi untuk menenangkan situasi. Kepala Desa (Kades) dan Camat setempat melakukan imbauan agar warga tidak melakukan perusakan lebih lanjut, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Dampak Sosial dan Psikologis pada Korban
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama mengenai keamanan anak-anak di lingkungan tempat ibadah. Para ahli psikologi anak menekankan bahwa trauma akibat kekerasan seksual dapat berdampak jangka panjang, termasuk gangguan kecemasan, depresi, dan penurunan rasa percaya diri. Pihak berwenang diharapkan memberikan pendampingan psikologis bagi FA dan keluarganya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ZN, termasuk mengumpulkan bukti-bukti forensik di lokasi toilet masjid, serta memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin melihat atau mendengar kejadian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat, mengingat beratnya tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini juga menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan keamanan di area masjid, terutama toilet umum, serta memperkuat edukasi mengenai perlindungan anak di lingkungan agama. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelecehan.
Dengan berjalannya proses hukum, harapan besar masyarakat Gowa adalah keadilan dapat ditegakkan, sekaligus memberi pesan tegas bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi, apapun latar belakang pelakunya.
