Komdigi Desak Tegas: Platform Digital Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Besok

IPD – 30 Maret 2026 | Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Digital Indonesia (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ranah digital setelah sejumlah platform besar menolak mematuhi ketentuan pemblokiran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun. Penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang mengharuskan platform digital berisiko tinggi menolak pembuatan akun baru bagi anak di bawah umur serta memblokir atau menonaktifkan akun yang sudah ada.

KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menilai kebijakan ini penting untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh konten negatif, perundungan daring, eksploitasi seksual, serta kecanduan game. Dalam pernyataan tertulisnya pada 29 Maret 2026, anggota KPAI Kawiyan menekankan bahwa PP Tunas dirancang khusus demi kepentingan terbaik anak, khususnya untuk mengurangi risiko paparan konten berbahaya di platform media sosial dan layanan streaming.

Namun, tidak semua pelaku industri bersedia mengubah kebijakan mereka. Sebuah laporan media mengindikasikan bahwa beberapa platform menolak untuk menutup akses bagi pengguna di bawah 16 tahun dengan alasan potensi kerugian bisnis. Pengamat industri menilai bahwa kebijakan pemblokiran dapat mengganggu model pendapatan berbasis iklan dan data pengguna, terutama bagi platform yang mengandalkan basis pengguna muda untuk pertumbuhan jangka panjang.

Menanggapi penolakan tersebut, Komdigi mengeluarkan surat perintah kepada delapan platform terbesar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, untuk melaksanakan pemblokiran akun anak secara penuh mulai besok. Jika tidak dipatuhi, Komdigi mengingatkan akan adanya sanksi administratif yang dapat mencakup denda hingga ratusan miliar rupiah serta pencabutan izin operasional.

Berikut adalah rangkuman kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing platform:

  • YouTube: Menolak pendaftaran akun baru bagi pengguna di bawah 16 tahun dan menonaktifkan akun yang sudah ada bila terdeteksi usia di bawah batas tersebut.
  • TikTok: Mengimplementasikan verifikasi usia dan menonaktifkan akun anak yang melanggar ketentuan.
  • Facebook & Instagram: Memperketat proses pendaftaran dan menutup akun anak yang masih aktif.
  • Threads: Membatasi akses fitur sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.
  • X (Twitter): Menyaring pembuatan akun baru berdasarkan usia dan menonaktifkan akun anak yang teridentifikasi.
  • Bigo Live: Menutup layanan siaran langsung bagi pengguna di bawah 16 tahun.
  • Roblox: Memblokir akun pemain muda dan menonaktifkan akses ke konten permainan yang tidak sesuai usia.

Para pengamat menilai bahwa langkah tegas ini dapat menimbulkan dinamika pasar. Di satu sisi, perlindungan anak menjadi prioritas nasional yang tak dapat ditawar. Di sisi lain, platform yang mengandalkan pertumbuhan pengguna muda mungkin akan mengalami penurunan traffic dan pendapatan iklan dalam jangka pendek. Namun, Komdigi menegaskan bahwa konsekuensi jangka panjang berupa penciptaan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi berikutnya jauh lebih bernilai.

Dalam rapat koordinasi bersama KPAI, kementerian terkait, serta perwakilan industri, disepakati bahwa pemantauan kepatuhan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui audit teknis dan laporan bulanan. Pemerintah juga berencana memperkenalkan mekanisme pelaporan publik bagi orang tua dan guru yang menemukan pelanggaran.

Langkah ini selaras dengan upaya global untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di internet, seperti kebijakan serupa yang diterapkan di Uni Eropa melalui GDPR‑Kids. Indonesia kini berada di garis depan dengan regulasi yang lebih spesifik untuk platform domestik maupun internasional yang beroperasi di wilayahnya.

Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, semua pihak diharapkan dapat menyiapkan sistem verifikasi usia yang akurat, serta mengintegrasikan teknologi pemblokiran otomatis yang tidak mengganggu pengalaman pengguna yang sah. Kegagalan mematuhi perintah Komdigi tidak hanya berisiko menimbulkan denda, tetapi juga dapat merusak reputasi platform di mata publik dan regulator.

Kesimpulannya, upaya sinergis antara Komdigi, KPAI, dan pemerintah menegaskan tekad nasional untuk melindungi anak dari bahaya digital. Meskipun terdapat tantangan bisnis, kebijakan ini menandai era baru di mana perlindungan hak anak menjadi prioritas utama dalam regulasi teknologi.

Leave a Comment