IPD – 08 Maret 2026 | Universitas Diponegoro (Undip) kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menahan sekitar dua puluh mahasiswa senior yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Arnoldo (Arnendo), mahasiswa tahun keempat Prodi Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Kasus yang awalnya muncul pada November 2025 ini kini berkembang menjadi dua jalur penyelidikan: penyelidikan kriminal oleh Polrestabes Semarang dan penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak universitas.
Latar Belakang dan Kronologi
Menurut laporan Republika, Arnendo dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Undip. Tuduhan tersebut memicu kemarahan sejumlah senior yang konon melakukan aksi pengeroyokan terhadapnya. Korban mengaku mengalami patah tulang hidung dan gegar otak akibat benturan. Perkiraan jumlah pelaku mencapai tiga puluh orang, meskipun pihak kepolisian telah menahan sekitar dua puluh orang sebagai tersangka utama.
Respons Universitas
Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Alamsyah, menjelaskan bahwa ide mediasi muncul dari Rektor Undip. Pada 6 Maret 2026, dekan mengundang kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, serta kuasa hukum para terduga pelaku, Wahyu Rudi Indarto, untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan. “Diskusi sangat konstruktif dan positif, sehingga tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” ujar Alamsyah dalam pertemuan yang dilaksanakan di gedung FIB.
Universitas menegaskan keinginannya agar semua pihak dapat melanjutkan studi tanpa gangguan. “Kami sangat berharap mereka semua dapat kembali ke Fakultas Ilmu Budaya dan menyelesaikan pendidikan mereka,” tambah Alamsyah.
Langkah Penegakan Hukum
Sementara proses mediasi berlangsung, Polrestabes Semarang tetap melanjutkan penyelidikan. Zainal Petir menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan kepolisian dan mengikuti prosedur “restorative justice” bila memungkinkan. “Jika ada keputusan restorative justice, kami akan mematuhinya,” katanya.
Satgas Kekerasan Seksual Undip dan Komisi Etik kampus juga aktif menelusuri dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Arnendo. Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, mengungkapkan bahwa tiga mahasiswi telah melapor menjadi korban pelecehan seksual oleh Arnendo. “Tim etik dan satgas kekerasan seksual kami sedang mengumpulkan bukti dan akan menyampaikan hasilnya,” ujar Nurul.
Reaksi Pihak Terlibat
- Kuasa Hukum Arnendo: Zainal Petir menegaskan bahwa korban menginginkan keadilan, namun terbuka pada solusi damai yang dapat mengurangi trauma psikologis.
- Kuasa Hukum Terduga Pelaku: Wahyu Rudi Indarto mengapresiasi inisiatif FIB dalam memfasilitasi mediasi dan menyatakan bahwa kliennya juga menginginkan penyelesaian yang adil.
- Mahasiswa dan Publik: Reaksi beragam, ada yang menilai mediasi sebagai langkah pragmatis, sementara lainnya menuntut proses hukum yang transparan.
Implikasi bagi Lingkungan Kampus
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam mengelola konflik antar mahasiswa senior dan junior, terutama bila melibatkan tuduhan seksual. Kebijakan “kekeluargaan” yang diusung Undip menimbulkan perdebatan tentang batas antara penyelesaian internal dan kewajiban hukum. Pada saat yang sama, universitas berupaya menegakkan standar etika melalui dua tim khusus: tim etik untuk menginvestigasi penganiayaan fisik, dan satgas kekerasan seksual untuk menilai dugaan pelecehan.
Jika mediasi berhasil, kemungkinan besar pelaku tidak akan dikenai sanksi akademik berat, melainkan diberikan peringatan atau program rehabilitasi. Namun, keberlangsungan proses hukum dapat mempengaruhi reputasi Undip di mata publik dan calon mahasiswa.
Proses Selanjutnya
Polisi diperkirakan akan menyelesaikan tahap penyelidikan awal dalam beberapa minggu ke depan, termasuk pemeriksaan medis terhadap Arnendo dan pengumpulan saksi. Universitas berjanji akan menunggu hasil resmi sebelum mengeluarkan keputusan akhir mengenai sanksi akademik.
Di samping itu, pihak kampus berencana mengadakan sosialisasi mengenai etika hubungan antar mahasiswa serta pelatihan pencegahan kekerasan seksual, sebagai upaya preventif untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Kasus Arnendo menjadi cermin kompleksitas penegakan hukum dan penyelesaian internal dalam institusi pendidikan tinggi. Sementara proses mediasi menunjukkan niat baik untuk mengurangi dampak psikologis, tekanan publik menuntut transparansi dan keadilan yang tegas. Keputusan akhir, baik di ranah kepolisian maupun universitas, akan menjadi referensi penting bagi kebijakan penanganan konflik serupa di lingkungan akademik Indonesia.
