Operasi Tangkap Tangan KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Ditangkap serta Kantor Disegel

IPD – 11 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan Bupati Muhammad Fikri Thobari beserta Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema suap proyek pembangunan.

Rangkaian Penangkapan

Tim penyidik KPK tiba di Rejang Lebong pada malam hari dan mengamankan total 13 orang untuk pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang – termasuk Bupati, Wakil Bupati, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten, dan empat pengusaha swasta – kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Seluruh proses penangkapan berlangsung dalam waktu singkat, menandakan koordinasi yang matang antara KPK, aparat kepolisian, dan otoritas bandara.

Barang Bukti yang Disita

KPK mengamankan berbagai barang bukti yang dianggap relevan dengan dugaan suap proyek. Di antaranya terdapat dokumen kontrak, data elektronik berupa laptop dan handphone, serta uang tunai dalam bentuk rupiah. Meskipun jumlah pasti uang tunai belum diungkapkan, salah satu laporan menyebut nilai penyitaan melebihi satu miliar rupiah, yang diduga merupakan kompensasi atau fee atas proyek jalan dan jembatan yang dibiayai APBD.

Segel Ruang Kerja Pemerintah Kabupaten

Usai penangkapan, KPK melanjutkan tindakan dengan menyegel ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyelenggaraan segel ini dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah kedatangan para tersangka di Jakarta. Foto-foto yang beredar menunjukkan pintu ruang Bupati dan ruang Wakil Bupati tertutup rapat dengan segel kuning KPK, menandakan larangan masuk bagi staf dan pejabat lain sampai proses penyelidikan selesai.

Segel ini berdampak signifikan pada aktivitas pemerintahan daerah. Beberapa ASN melaporkan absen pagi dan memilih tidak masuk kerja hingga situasi dinyatakan kondusif kembali. Kondisi ini menambah tekanan pada pemulihan layanan publik di wilayah yang terdampak.

Motif dan Fokus Penyidikan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT ini berfokus pada dugaan suap dalam proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Meskipun rincian spesifik belum diungkapkan, penyidik menegaskan bahwa kasus ini mencakup manipulasi anggaran, pemberian fee kepada pejabat daerah, serta kolusi antara aparat pemerintah dan kontraktor swasta. Selama pemeriksaan intensif, KPK berupaya mengidentifikasi jalur aliran dana, peran masing‑masing tersangka, serta potensi kerugian negara.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, apakah mereka akan menjadi tersangka (TDP) atau tetap dalam status tersangka penetapan (TS). Keputusan ini akan memengaruhi apakah mereka dapat dibebaskan dengan jaminan atau harus tetap berada di tahanan. Hingga saat ini, Bupati dan Wakil Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan mereka.

Relevansi OTT KPK Tahun 2026

Operasi ini merupakan OTT kedelapan yang dilaksanakan KPK pada tahun 2026. Sejak awal tahun, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang menargetkan pejabat publik, pengusaha, dan ASN di berbagai wilayah, termasuk OTT pertama pada Januari 2026 yang menyasar delapan orang terkait suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Pola serupa menunjukkan tekad KPK untuk menindak korupsi di tingkat daerah dan mempertegas integritas institusi pemerintahan.

Secara keseluruhan, OTT di Rejang Lebong menandai langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu. Penangkapan kepala daerah beserta segel ruang kerja menimbulkan efek jera bagi oknum yang berusaha memanfaatkan posisi publik untuk kepentingan pribadi. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Pengawasan masyarakat, media, dan lembaga pengawas internal akan menjadi faktor penting dalam menilai hasil penyelidikan KPK dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Jika bukti yang disita cukup kuat, proses persidangan dapat menghasilkan sanksi pidana yang signifikan, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperbaiki tata kelola keuangan publik.

Leave a Comment