IPD – 14 April 2026 | Eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang, Imam Muslimin yang lebih dikenal dengan sebutan Yai Mim, meninggal dunia pada Senin, 13 April 2026, tepat saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kejadian tersebut menimbulkan sorotan luas karena bersamaan dengan penghentian penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya, termasuk tuduhan pornografi dan pelecehan seksual.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Rahmad Aji Prabowo, proses penyidikan dihentikan berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa apabila tersangka meninggal dunia, penyidikan dapat dihentikan. Rahmad Aji menegaskan pula bahwa Pasal 132 ayat (1) poin b KUHP mengatur bahwa penuntutan gugur jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, semua tindak lanjut hukum terhadap Yai Mim secara resmi dibatalkan.
Tim medis yang menangani Yai Mim pada hari itu melaporkan tidak ditemukannya tanda‑tanda kekerasan fisik pada tubuhnya. Hasil analisis menunjukkan gejala asfiksia, yaitu kekurangan oksigen yang dapat menyebabkan kegawatdaruratan medis. Polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti fisik yang mengindikasikan perlakuan kasar sebelum kematian, sehingga penyebab utama diyakini berasal dari kondisi medis yang mendadak.
Sebelum kematiannya, Yai Mim telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang sejak 19 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nurul Sahara serta sejumlah tetangga di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran video asusila kepada beberapa warga dan komentar verbal yang dianggap menghina. Selain itu, Yai Mim juga tercatat sebagai pelapor dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tetangganya berinisial F, menunjukkan peran ganda dalam rangkaian peristiwa hukum tersebut.
Selama masa tahanan, Yai Mim dikenal aktif memberikan tausiyah kepada sesama narapidana. Kasus Humas Polresta Malang, Ipda Lukman Shobikin, menegaskan bahwa Yai Mim menempati kamar sendiri tanpa perlakuan istimewa, namun kerap menyampaikan nasihat keagamaan yang membuat beberapa tahanan merasa tidak nyaman. Meskipun berada di balik jeruji, Yai Mim tetap melaksanakan aktivitas keagamaan secara pribadi.
- Pasal 24 KUHAP – Penghentian penyidikan karena meninggalnya tersangka.
- Pasal 132 KUHP – Gugurnya penuntutan bila tersangka meninggal.
- Diagnosa medis: asfiksia tanpa tanda kekerasan fisik.
Keluarga Yai Mim, yang berlokasi di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menerima jenazah pada sore hari Senin, 13 April. Sesuai dengan wasiat almarhum, jenazah langsung dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di TPU Kecamatan Udanawu, tepat di dekat makam orang tua keduanya. Fatimatuz Zahro, keponakan Yai Mim, mengungkapkan bahwa almarhum pernah menyatakan keinginan untuk dimakamkan di Blitar agar tetap dekat dengan keluarga.
Pernyataan penasihat hukum Yai Mim, Fachrudin Umasugi, menegaskan bahwa proses pemakaman selesai pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah jenazah tiba di Blitar dengan ambulans RSSA Malang. Seluruh rangkaian pemakaman berlangsung tanpa hambatan, meskipun keluarga sempat kebingungan karena lokasi tempat tinggal Yai Mim selama ini berada di Malang.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur medis dan keamanan selama proses pemeriksaan di kantor polisi. Pihak berwenang masih menyelidiki faktor pemicu asfiksia yang terjadi secara tiba‑tiba, meskipun tidak ditemukan bukti kekerasan. Sementara itu, penutupan kasus hukum terhadap Yai Mim menjadi finalitas hukum yang tidak dapat dilanjutkan.
Secara keseluruhan, meninggalnya Yai Mim menutup bab hukum yang panjang, sekaligus menyoroti pentingnya prosedur kesehatan yang ketat dalam proses peradilan. Keluarga, sahabat, serta masyarakat sekitar kini berduka, mengingat kontribusi Yai Mim sebagai pendidik dan tokoh agama yang tetap memberikan pengaruh hingga akhir hayatnya.
