IPD – 05 April 2026 | Di tengah hutan lebat dan kebun kopi yang menghiasi wilayah Poco Leok, Kabupaten Manggarai, sebuah konflik melibatkan ambisi transisi energi nasional dan hak-hak masyarakat adat terus memanas. Slogan “Merdeka tanpa geothermal!” menggema sebagai seruan penolakan proyek panas bumi yang dianggap mengancam keberlangsungan hidup warga setempat.
Puncak pertarungan terjadi pada 10 Maret 2026, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengeluarkan putusan yang menegaskan keberhasilan gugatan yang diajukan oleh Agustinus Tuju bersama rekan-rekannya melawan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Ladju Nabit. Majelis hakim memutuskan bahwa sang bupati melakukan perbuatan melawan hukum dengan memobilisasi massa dan menghalangi demonstrasi damai warga Poco Leok pada 5 Juni 2025, yang menolak proyek geothermal di Ruteng.
Putusan tersebut menegaskan tanggung jawab pejabat publik dalam melindungi kebebasan berpendapat, meski permohonan ganti rugi dan permintaan maaf di media massa ditolak. Namun, keputusan itu memberi pengakuan moral kepada sepuluh komunitas Gendang di Poco Leok, sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat tidak sekadar gangguan bagi agenda pembangunan negara.
Proyek yang menjadi sengketa adalah perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6. Pemerintah pusat telah menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yang berpotensi menggusur lebih dari 4.500 orang dari 14 komunitas adat serta merenggut hampir 3.800 hektar tanah ulayat. Bagi masyarakat setempat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian integral dari identitas budaya dan kesejahteraan ekologis.
Indonesia, sebagai negara yang berada di Ring of Fire, menyimpan sekitar 40% potensi panas bumi dunia dengan perkiraan kapasitas mencapai 28.000–29.500 megawatt. Dalam rencana menuju emisi nol bersih pada 2060, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang geothermal naik menjadi 7.239 MW pada 2025 dan 17.546 MW pada 2050. Namun, target ambisius tersebut sering kali tidak dirasakan manfaatnya oleh komunitas lokal, melainkan menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang berat.
Studi yang dilakukan oleh WALHI dan Center for Economic and Law Studies (CELIOS) pada 2024 memperkirakan petani di Flores akan kehilangan pendapatan sekitar Rp470 miliar pada tahun pertama konstruksi. Selain itu, transfer fiskal ke Nusa Tenggara Timur berkurang sebesar Rp184 miliar pada Februari 2024, karena dana dialokasikan untuk program prioritas nasional lainnya. Kondisi ini menambah tekanan ekonomi daerah yang sudah rentan.
Secara hukum, Indonesia mengakui hak-hak masyarakat adat, namun implementasinya kerap terhambat birokrasi. Prof. Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya “Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi” menekankan tiga elemen utama pengakuan hak ulayat: subjek (masyarakat adat), objek (wilayah tertentu), dan hubungan hukum yang diakui. Di Poco Leok, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi melalui registrasi wilayah adat di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Sayangnya, tanpa sertifikat tanah formal, pemerintah masih dapat menganggap tanah adat sebagai tanah negara, membuka peluang pengadaan paksa.
Tak kalah penting, kekhawatiran ekologis turut memperkuat penolakan warga. Servasius Masyudi, seorang warga setempat, mengungkapkan ketakutan akan longsor di bukit curam sekitar Poco Leok bila proyek geothermal dijalankan. Sejarah kebocoran gas beracun H2S di wilayah Sorik Marapi dan Dieng menjadi bayang‑bayang yang menambah kecemasan masyarakat.
Fenomena ini sering disebut “green grabbing”, yakni perampasan lahan masyarakat dengan dalih pelestarian lingkungan atau energi bersih. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 konflik agraria pada 2024, meningkat 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, konflik agraria melonjak 15% menjadi 341 kasus yang mencakup hampir 915.000 hektar lahan sengketa. Sektor infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama, dengan masyarakat adat menjadi kelompok ketiga yang paling sering terdampak setelah petani dan komunitas miskin perkotaan.
Undang‑Undang Cipta Kerja memperburuk situasi dengan mengubah kategori pengusahaan panas bumi menjadi bukan pertambangan, serta memungkinkan eksplorasi di kawasan hutan lindung. Izin kini lebih banyak dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengurangi kontrol daerah atas tata ruangnya sendiri.
Putusan PTUN Kupang memberi secercah harapan, meski tantangan masih panjang. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sering kali tereduksi menjadi sosialisasi satu arah atau sekadar kompensasi finansial. Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Apriadi Gunawan, menyatakan dukungan penuh bagi masyarakat Poco Leok dalam mempertahankan hak hidup, hak adat, dan martabat mereka.
Pemerintah diharapkan tidak lagi melihat resistensi lokal sebagai hambatan, melainkan sebagai aset sosial‑budaya yang dapat memperkaya perancangan kebijakan energi yang adil. Energi hijau yang dihasilkan dari panas bumi Poco Leok hanya akan menjadi benar‑benar bersih bila prosesnya tidak melukai hati dan tanah masyarakat adat. Jika ambisi peningkatan bauran energi dijalankan dengan menginjak hak ulayat, transisi energi ini akan menjadi wujud eksploitasi baru dengan wajah yang berbeda.
Keputusan ini menegaskan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah, investor, dan komunitas adat. Hanya dengan menghormati prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi yang setara, Indonesia dapat mencapai target energi bersih tanpa mengorbankan warisan budaya dan lingkungan hidup generasi mendatang.
