IPD – 05 April 2026 | Asap tipis dari tungku darurat menguar di antara tenda-tenda pengungsian Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, menjelang berbuka puasa pada awal Maret 2026. Tanpa lampu yang menyala, azan terdengar di tengah kegelapan, menandai Ramadan yang dijalani dalam kondisi minim listrik. Keadaan ini mencerminkan realitas pahit para penyintas bencana ekologis yang masih terpuruk hampir empat bulan setelah banjir dan tanah longsor meluluhlantakkan wilayah Sumatera pada akhir November 2025.
Para korban, yang sebagian besar mengungsi di tenda, balai adat, dan bangunan sekolah dasar, harus menahan rasa lapar, haus, dan kelelahan sambil berpuasa. Menurut Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, sebanyak 2.326 orang dari 696 kepala keluarga masih tinggal di 13 titik pengungsian. Rumah‑rumah mereka rata dengan tanah atau tertimbun lumpur setebal satu hingga tiga meter, sementara akses sanitasi tetap minim, meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan dan diare di tengah puasa.
Keadaan ini menambah beban psikologis, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Harapan warga untuk merayakan hari kemenangan di rumah yang layak masih jauh terwujud. Keterlambatan penyaluran bantuan memicu protes, salah satunya aksi mahasiswa di Gedung DPRA Banda Aceh pada 9 Maret 2026. Mahasiswa menilai respon pemerintah terlalu lambat dan tidak memperhatikan kebutuhan kultural warga yang ingin merayakan Lebaran dengan bermartabat.
Pemerintah melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) mengklaim telah menyalurkan lebih dari Rp 500 miliar untuk perbaikan, serta menyatakan 81 persen huntara (rumah sementara) telah selesai dibangun di tiga provinsi terdampak. Namun, data lapangan menunjukkan banyak rumah sementara masih berupa terpal plastik tanpa listrik maupun sanitasi yang layak. Angka-angka triliunan rupiah yang dikeluarkan tampak tidak berbanding dengan kondisi riil para pengungsi.
Para pakar menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan dampak dari kerusakan hutan hulu. Hatma Suryatmojo, peneliti UGM, menyebut tragedi ini sebagai “dosa ekologis” karena kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat deforestasi meningkat 274 persen pada 2025, dengan 80 persen kerusakan terjadi di kawasan hutan lindung. Hilangnya tutupan hutan mengurangi infiltrasi air hujan, menyebabkan limpasan deras yang membawa kayu gelondongan dan lumpur menghancurkan pemukiman. Penemuan kayu besar di DAS Jambo Aye oleh WALHI Aceh menjadi bukti penebangan liar di zona tangkapan air.
Isu hukum menjadi pusat perdebatan. Pemerintah pusat menolak menetapkan bencana November 2025 sebagai Bencana Nasional, yang menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan upaya menghindari tanggung jawab konstitusional. Advokat Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta (415/G/TF/2025/PTUN.JKT) terhadap Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Kepala BNPB. Lima advokat lainnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (perkara 261/PUU-XXIII/2025) untuk menantang kriteria penetapan bencana nasional dalam UU No. 24/2007.
Secara sosiologis, kondisi ini mengancam integrasi sosial. Soerjono Soekanto dalam “Sosiologi Suatu Pengantar” menekankan bahwa stabilitas sosial bergantung pada kepastian lingkungan hidup. Tanpa penanganan yang pasti, muncul fenomena anomie—ketiadaan norma—di mana warga merasa dibiarkan oleh negara. Laporan dugaan pungutan liar dalam distribusi dana Jadup (Jaminan Hidup) oleh Dinas Sosial Lhokseumawe pada Maret 2026 menambah ketidakpercayaan publik.
Satgas PRR dibentuk lewat Keppres No. 1 Tahun 2026 dan mengalokasikan triliunan rupiah untuk pemulihan. Namun, bagi ribuan pengungsi di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Nagan Raya, angka-angka tersebut tidak berarti jika mereka harus merayakan Lebaran di bawah terpal plastik tanpa listrik dan sanitasi. Krisis ini melampaui masalah teknis pembangunan rumah; ia menjadi persoalan ekologi politik. Piers Blaikie dalam “Ecopolitics” mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan sering kali merupakan hasil relasi kekuasaan yang mengabaikan daya dukung alam demi keuntungan ekonomi sesaat.
Tanpa restorasi ekologi besar‑besaran di hulu dan penegakan hukum terhadap korporasi perusak hutan, masyarakat Aceh akan terus menjadi korban berulang. Menjelang Idulfitri, mata publik menanti jawaban konkret dari negara: apakah bantuan logistik akan diubah menjadi pemenuhan hak dasar warga, atau tetap menjadi angka‑angka belaka yang terpisah dari realitas pengungsi.
Keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari besaran bantuan, melainkan dari pengakuan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang tak boleh dilanggar oleh birokrasi atau kepentingan politik.
