IPD – 18 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 April 2026, menyita uang tunai senilai Rp95 juta dalam serangkaian penggeledahan yang melibatkan empat lokasi strategis di Kabupaten Tulungagung dan Surabaya. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya Dwi Yoga Ambal.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai ditemukan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung. Selain uang, tim penyidik juga mengamankan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta dokumen anggaran yang tersebar di tiga instansi pemerintah daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu di Surabaya.
Penggeledahan dimulai pada pukul 09.00 WIB di kompleks kantor Pemkab Tulungagung. Tim KPK dibantu oleh aparat Polri dan Satpol PP untuk menjaga keamanan area. Proses penggeledahan selesai pada pukul 13.50 WIB, dengan tiga koper berisi dokumen dan uang tunai dibawa oleh penyidik ke kendaraan yang disewa khusus.
Menurut Budi Prasetyo, dokumen yang disita mencakup kontrak pengadaan, laporan keuangan, serta surat pernyataan pengunduran diri yang tidak berisi tanggal, yang diduga menjadi alat tekanan terhadap pejabat daerah. Modus tersebut diperkirakan telah memaksa 16 kepala OPD di Tulungagung untuk menyerahkan total dana sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp2,7 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut dilaporkan digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta pemberian THR kepada anggota Forum Koordinasi Pemerintah Kabupaten dan Kota (Forkopimda). Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan diekstraksi dan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap aliran dana dan jaringan korupsi yang lebih luas.
Selama penggeledahan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Achmad Mugiyono, menyampaikan bahwa KPK juga mengumpulkan puluhan kepala OPD untuk pengarahan. Para pejabat diminta memberikan keterangan secara individu, dan sebagian besar menanggapi dengan sikap kooperatif meskipun ada kekhawatiran akan implikasi hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar aksi KPK di Jawa Timur pada awal tahun 2026, di mana beberapa operasi serupa telah mengguncang daerah lain. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pemerasan dan korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menghambat pelayanan publik.
Ke depannya, KPK berencana melanjutkan proses pemeriksaan terhadap semua barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen elektronik yang memerlukan ekstraksi data. Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjadi dasar bagi penuntutan hukum terhadap Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal, serta oknum OPD yang terlibat.
Penggeledahan ini juga menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah lain bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi KPK, sekaligus meningkatkan partisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
