IPD – 17 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada 16 April 2026 bahwa mereka telah menyita enam barang elektronik milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyelidikan yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 berlanjut dengan serangkaian penangkapan dan penetapan tersangka, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya melacak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa enam barang yang disita mencakup beragam perangkat elektronik berkelas premium. Daftar lengkap barang tersebut antara lain:
- Satu unit kamera Lumix S5IIX, model terbaru yang biasanya dipakai oleh fotografer profesional.
- Monitor layar lebar bermerk Apple, dipadukan dengan tetikus (mouse) Apple yang dirancang untuk ekosistem macOS.
- Sebuah laptop Apple MacBook Pro dengan spesifikasi tinggi, termasuk prosesor M2 dan memori RAM 32 GB.
- Beberapa perangkat tambahan seperti headset audio premium dan hard disk eksternal berkapasitas besar.
- Perangkat lain yang belum diidentifikasi secara rinci namun termasuk dalam kategori alat elektronik berharga.
Menurut Budi Prasetyo, penyitaan tersebut didasarkan pada dugaan kuat bahwa barang-barang itu diperoleh melalui hasil korupsi. “Barang-barang yang disita diduga terkait dengan perkara, sehingga penyitaan menjadi bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyitaan ini muncul bersamaan dengan serangkaian laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf terhadap Budi Prasetyo. Pada 14 April 2026, Assegaf melaporkan kepada Polda Metro Jaya bahwa pernyataan Budi Prasetyo mencemarkan nama baiknya, mengklaim bahwa ia menerima fasilitas dalam kasus importasi barang KW yang sedang diusut KPK. Laporan tersebut kemudian didaftarkan dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selanjutnya, pada 15 April 2026, Assegaf juga mengajukan laporan serupa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menuduh Budi Prasetyo menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Komentar dari pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan Assegaf sedang diproses. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap persiapan administrasi (mindik) dan bahwa Assegaf akan dipanggil untuk memberikan barang bukti serta keterangan saksi.
Kasus ini menambah deretan persoalan yang melibatkan Bea Cukai sejak awal tahun 2026. Operasi KPK pada Februari lalu menjerat 17 orang, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai, dalam dugaan suap, gratifikasi, serta impor barang tiruan. Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengumumkan pendalaman kasus korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam konteks yang lebih luas, penyitaan barang elektronik mewah ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan aset oleh pejabat publik dan pengusaha yang memiliki kedekatan dengan institusi negara. Masyarakat dan pengamat menilai bahwa langkah KPK untuk menyita barang-barang berharga dapat menjadi sinyal kuat bahwa aset yang diduga berasal dari korupsi tidak akan dibiarkan mengendap tanpa pengawasan.
Faizal Assegaf, yang juga dikenal sebagai aktivis 1998, menegaskan bahwa ia tidak menerima fasilitas apapun dari pihak manapun terkait kasus Bea Cukai. Ia menilai pernyataan Budi Prasetyo sebagai upaya mengarahkan opini publik secara negatif terhadap dirinya, sehingga memutuskan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik baik kepada kepolisian maupun Dewas KPK.
Sementara itu, KPK terus menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi secara menyeluruh. Budi Prasetyo menambahkan bahwa setiap barang yang disita akan diinventarisasi dan dijadikan barang bukti dalam proses peradilan, serta akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berjalannya proses hukum, publik diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai asal usul barang-barang tersebut serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar. Upaya penyitaan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya bahwa aset hasil kejahatan akan terus dikejar dan dapat disita oleh aparat penegak hukum.
