KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal Pencucian Uang

IPD – 04 Juni 2026 | KPK memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah oknum pejabat Imipas lainnya ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menilai barang bukti yang telah disita membuka peluang adanya tindak pidana lanjutan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli berbagai aset tersebut. Menurutnya, jika aset terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi, maka unsur TPPU dapat terpenuhi.

Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Sementara Wakil Menteri Imipas mulai 2025. KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

KPK telah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut bukan praktik baru, melainkan sudah berlangsung sejak Silmy masih menjadi Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.

KPK juga mengungkap bahwa aliran dana ke Silmy juga tercatat dengan jelas dalam alat bukti penyidik. KPK menduga, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Kesimpulan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli berbagai aset tersebut.

Leave a Comment