IPD – 20 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali meningkatkan program bantuan pendidikan untuk anak-anak melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan varian terbaru KJP Plus. Kedua skema ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah. Pada tahun 2026, besaran dana yang diberikan mengalami penyesuaian signifikan, sejalan dengan inflasi dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan.
KJP merupakan program bantuan pendidikan standar yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang memenuhi kriteria pendapatan keluarga. Sementara itu, KJP Plus dirancang khusus untuk anak berkebutuhan khusus (disabilitas) atau anak yang berasal dari keluarga sangat rentan secara ekonomi. Kedua program dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan setempat.
Perbedaan KJP dan KJP Plus
- Sasaran Penerima: KJP ditujukan untuk siswa umum dengan pendapatan keluarga di bawah ambang batas tertentu. KJP Plus menargetkan anak berkebutuhan khusus serta keluarga dengan pendapatan sangat rendah.
- Besaran Dana: Pada tahun 2026, KJP memberikan bantuan sebesar Rp1.200.000 per anak per tahun, sedangkan KJP Plus memberikan Rp2.000.000 per anak per tahun.
- Komponen Bantuan: KJP mencakup subsidi seragam, buku paket, dan uang saku pendidikan. KJP Plus menambahkan dukungan khusus seperti alat bantu belajar, terapi, dan perlengkapan medis ringan.
- Syarat Pengajuan: Kedua program memerlukan dokumen identitas, Kartu Keluarga, dan slip gaji atau surat keterangan tidak mampu. Untuk KJP Plus, diperlukan juga surat keterangan dokter atau lembaga sosial yang mengidentifikasi kebutuhan khusus.
Besaran Dana KJP dan KJP Plus Tahun 2026
| Jenis Bantuan | Besaran Dana per Anak per Tahun (2026) |
|---|---|
| KJP | Rp1.200.000 |
| KJP Plus | Rp2.000.000 |
Penyesuaian dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2/2026 tentang Bantuan Pendidikan Anak. Kebijakan tersebut menyesuaikan besaran dana dengan indeks harga konsumen (IHK) dan menambahkan alokasi khusus bagi anak berkebutuhan khusus untuk menutup biaya tambahan yang tidak dapat ditanggung oleh keluarga.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemendikbudristek atau secara offline di kantor Dinas Pendidikan setempat. Calon penerima harus mengisi formulir elektronik, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu verifikasi oleh tim lapangan. Verifikasi melibatkan integrasi data kependudukan (NIK) dan data pendapatan melalui sistem Coretax yang telah diimplementasikan sejak 2025, memastikan akurasi data penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya pemantauan penggunaan dana. Sekolah yang menerima bantuan wajib melaporkan penggunaan dana setiap semester melalui sistem digital, sehingga transparansi dapat terjaga dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Bagi orang tua yang belum terdaftar, penting untuk segera memperbarui data keluarga di Coretax, karena data tersebut menjadi dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan otomatis memengaruhi kelayakan mendapatkan KJP atau KJP Plus. Dengan integrasi data yang lebih baik, proses verifikasi menjadi lebih cepat, biasanya dalam 14 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
Secara keseluruhan, peningkatan besaran dana KJP dan KJP Plus tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi sekolah, menurunkan angka putus sekolah, dan memberikan dukungan yang lebih memadai bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pemerintah terus mengajak semua pemangku kepentingan—sekolah, orang tua, dan lembaga sosial—untuk berperan aktif dalam memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran.
Dengan kebijakan yang lebih responsif dan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan KJP dan KJP Plus menjadi instrumen efektif dalam memperkuat akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
