Kemenpora Masuk 10 Besar Kementerian Terpopuler, Cerminan Kepercayaan Publik Terhadap Kebijakan Olahraga

IPD – 18 April 2026 | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berhasil menembus jajaran sepuluh kementerian terpopuler di Indonesia, menempati posisi kedelapan dalam survei terbaru yang dilaksanakan oleh Cyrus Network. Pencapaian ini menandakan meningkatnya Kemenpora popularitas di mata masyarakat, sekaligus menegaskan peran strategis kementerian dalam menggerakkan sektor kepemudaan dan olahraga nasional.

Survei yang melibatkan 1.260 responden secara tatap muka di 126 desa/kelurahan pada 38 provinsi antara 1 hingga 5 April 2026 menilai popularitas kementerian melalui beberapa indikator, antara lain persepsi kinerja, efektivitas komunikasi, serta dampak program yang dirasakan langsung oleh publik. Hasilnya menampilkan urutan sepuluh kementerian terpopuler sebagai berikut:

  • 1. Kementerian Keuangan
  • 2. Kementerian Agama
  • 3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • 4. Sekretariat Kabinet
  • 5. Badan Gizi Nasional
  • 6. Kementerian Pertanian
  • 7. Kementerian Kesehatan
  • 8. Kemenpora
  • 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • 10. Kementerian Sosial

Menpora Erick Thohir menyambut baik hasil survei tersebut. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari kerja keras seluruh jajaran Kemenpora dalam menyajikan program-program yang meningkatkan prestasi olahraga Indonesia serta memberdayakan pemuda. “Masuknya Kemenpora ke dalam 10 besar kementerian terpopuler hasil survei Cyrus Network menjadi indikator bahwa kerja keras kami semakin mendapat perhatian masyarakat. Namun yang lebih penting, meningkatnya popularitas ini sejalan dengan tumbuhnya kepercayaan dan apresiasi publik terhadap kerja‑kerja kami,” ujar Menpora.

Menurut Menpora, popularitas bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari pelayanan yang konsisten, transparan, dan akuntabel. “Ketika kepercayaan publik meningkat, itu berarti masyarakat merasakan manfaat langsung dari program yang kami jalankan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” tambahnya.

Langkah Strategis Memperkuat Kinerja Kemenpora

Selain hasil survei, Kemenpora juga menonjolkan beberapa inisiatif kebijakan yang mendukung peningkatan popularitas. Pada 17 April 2026, Menpora menuntaskan proses deregulasi besar‑besaran dengan menyederhanakan 191 Permenpora menjadi empat regulasi utama melalui pendekatan omnibus law. Langkah ini diharapkan mempercepat pengambilan kebijakan, memudahkan implementasi, dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada pemuda serta pelaku olahraga.

Selanjutnya, kolaborasi lintas kementerian menjadi agenda penting. Pada hari yang sama, Menpora Erick Thohir menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin oleh Menteri Brian Yuliarto. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan beasiswa LPDP bagi atlet perguruan tinggi, sinergi fasilitas olahraga kampus, riset sport science, serta penyelenggaraan kompetisi seperti Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas). Menurut Menpora, kolaborasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergi antar‑kementerian demi pelayanan publik yang optimal.

Upaya deregulasi dan kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat citra Kemenpora di mata publik, tetapi juga menghasilkan dampak nyata bagi generasi muda. Program beasiswa dan riset sport science diharapkan melahirkan atlet‑atlet unggulan yang tidak hanya berprestasi di tingkat nasional, tetapi juga mampu bersaing di kancah internasional.

Secara keseluruhan, pencapaian Kemenpora dalam survei popularitas menegaskan bahwa kebijakan yang berorientasi pada hasil, transparansi, serta kerja sama lintas sektoral dapat meningkatkan kepercayaan publik. Menpora Erick Thohir menutup dengan menegaskan komitmen kementerian untuk terus berinovasi, memperkuat peran pemuda sebagai agen perubahan, serta menjadikan olahraga sebagai pilar utama dalam diplomasi dan pembangunan bangsa.

Leave a Comment