Kejaksaan Tetapkan Kadis ESDM Jawa Timur Tersangka Korupsi, Khofifah Tunjuk Plt Baru

IPD – 20 April 2026 | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 17 April 2026 setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan pertambangan serta air tanah.

Kasus ini mengungkap aliran dana yang signifikan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dan saldo rekening total sekitar Rp2,36 miliar. Rincian penyitaan mencakup Rp494 juta dari Aris Mukiyono, Rp1,64 miliar dari Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Rp229 juta dari Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang sedang ditelusuri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi perkembangan tersebut dengan penunjukan MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tanggal 17 April 2026. Khofifah menekankan bahwa penunjukan sementara ini bersifat administratif, bertujuan menjaga stabilitas layanan publik terutama di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dan menghormati prosedur yang sedang berjalan,” ujar Khofifah dalam konferensi pers di Surabaya pada 19 April 2026. Ia menambahkan bahwa pelayanan perizinan, pengawasan, dan fungsi teknis lainnya harus tetap berjalan tanpa gangguan, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, penyelidikan dimulai secara senyap sejak menerima laporan pengaduan dari para pemohon izin. Investigasi mengungkap bahwa praktik pungli terjadi pada tiga jenis perizinan:

  • Perpanjangan izin tambang: Rp50‑100 juta per izin.
  • Pengajuan izin baru tambang: Rp50‑200 juta per izin.
  • Rekomendasi teknis pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5‑20 juta per izin.

Dalam satu bulan, total dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai antara Rp50 juta hingga Rp80 juta, yang kemudian disalurkan kepada oknum pejabat. Wagiyo menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya menyamarkan asal‑usul dana tersebut.

Penyidik juga terus mendalami dugaan TPPU. “Jika ada indikasi pencucian uang, kami akan mengejar aset tersebut dan melakukan penggeledahan lebih lanjut,” kata Wagiyo. Ia mengimbau korban pemerasan, termasuk investor dan masyarakat yang mengajukan izin, untuk melaporkan kasus ke Kejati Jawa Timur.

Penahanan tiga pejabat tersebut, termasuk Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan H., dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selama masa penahanan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM serta kediaman tersangka, mengamankan bukti tambahan yang akan diproses lebih lanjut.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas terhadap tata kelola perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral Jawa Timur. Pemerintah provinsi berjanji akan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan menegakkan akuntabilitas bagi seluruh perangkat daerah.

Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menanggapi praktik korupsi serta memastikan layanan publik tetap optimal. Penyidikan yang melibatkan Kejati, PPATK, dan lembaga lain diharapkan dapat mengembalikan dana publik serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Leave a Comment