IPD – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen kembali menimbulkan perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum, jurnalis, dan aktivis hak asasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi lama, padahal rezim hukum baru telah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pendekatan ini dianggap sebagai upaya menyiasati aturan demi membuka ruang hukum yang seharusnya telah tertutup.
Kasus Delpedro, yang sempat menjadi sorotan publik pada Desember 2025, berawal dari tuduhan penyiraman keras terhadap tokoh Andrie Yunus. Setelah melalui persidangan, hakim memutuskan Delpedro bebas karena tidak terbukti bersalah. Keputusan tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali melalui mekanisme kasasi. Namun, JPU memilih landasan hukum yang sudah tidak lagi mengikat secara normatif.
Penggunaan KUHAP lama menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah transisi antara dua rezim hukum dapat dijadikan celah bagi aparat penegak hukum untuk memilih regulasi yang paling menguntungkan? Praktisi hukum berpendapat bahwa peralihan tersebut memang menciptakan zona abu-abu, namun bukan alasan untuk menafikan keberlakuan KUHAP baru. “Setiap produk legislasi selalu menyisakan celah, namun tugas institusi adalah menutup celah itu, bukan memanfaatkannya,” ujar seorang pakar hukum pidana yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Media Indonesia (MI) dalam editorialnya menegaskan bahwa kasus Delpedro merupakan contoh klasik penyiasatan aturan. Editorial tersebut menyoroti bahwa penggunaan KUHAP lama tidak hanya melanggar prinsip kepastian hukum, tetapi juga mengancam integritas proses peradilan. “Kita tidak dapat mengizinkan institusi hukum memilih regulasi yang paling menguntungkan,” tulis editorial MI, menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terus tergerus bila praktek semacam ini dibiarkan.
Di samping argumen legal, terdapat dimensi politik yang tidak dapat diabaikan. Beberapa pengamat menilai bahwa tekanan politik terhadap Delpedro—yang dikenal aktif dalam gerakan sosial—mendorong JPU untuk mengejar kasasi dengan cara apa pun. Meskipun belum ada bukti konkret, spekulasi ini memperkuat narasi bahwa kasus ini melampaui ranah hukum semata.
Berikut rangkuman poin penting yang menjadi sorotan dalam perdebatan ini:
- KUHAP lama masih tercantum dalam beberapa prosedur administratif, namun secara normatif telah digantikan oleh KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.
- Kasasi Delpedro diajukan pada 9 Desember 2025, sebelum rezim baru sepenuhnya mengikat, namun tidak ada dasar legal yang kuat untuk mengabaikan perubahan regulasi yang telah resmi.
- Mahkamah Agung diperkirakan akan menilai apakah penggunaan KUHAP lama merupakan pelanggaran prinsip lex mitior (hukum yang lebih ringan).
- Penggunaan regulasi lama dapat menimbulkan preseden buruk bagi kasus lain, mengundang praktik penyiasatan hukum yang lebih luas.
Pengamat hukum menyarankan agar Mahkamah Agung mengedepankan prinsip kepastian hukum dan menolak penerapan KUHAP lama dalam konteks ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan mendukung kasasi, maka dapat membuka pintu bagi litigasi serupa di masa depan, memperlemah kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.
Selain dimensi hukum, kasus Delpedro juga menyingkap dinamika media digital di Indonesia. Beberapa platform daring, termasuk situs berita independen, mengalami pemblokiran konten terkait Delpedro setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun pemblokiran tersebut diklaim sebagai upaya melindungi publik dari disinformasi, kritikus menilai langkah tersebut sebagai upaya mengekang kebebasan pers dan mempersempit ruang kritik terhadap kebijakan penegakan hukum.
Sejumlah organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menilai regulasi Komdigi yang baru saja diberlakukan sebagai instrumen kontrol informasi yang berpotensi menekan kebebasan berpendapat. Mereka menekankan perlunya revisi regulasi agar tidak mengaburkan batas antara konten berbahaya dan kritik sah.
Kasasi Delpedro Marhaen kini menjadi titik fokus bagi tiga pilar demokrasi Indonesia: penegakan hukum yang independen, kebebasan pers, dan akuntabilitas institusi negara. Bagaimana Mahkamah Agung memutuskan kasus ini akan menjadi sinyal kuat bagi masa depan sistem peradilan dan kebebasan media di negeri ini.
Jika Mahkamah Agung menolak kasasi, maka keputusan bebas Delpedro tetap menjadi contoh keberhasilan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan. Sebaliknya, jika kasasi diterima, maka akan menandai perlunya reformasi lebih mendalam pada mekanisme transisi regulasi hukum, serta penegakan prinsip lex mitior yang lebih konsisten.
