BYD Gagal di MA, Segera Ganti Denza dengan Danza: Apa Artinya untuk Pasar Mobil Listrik Indonesia?

IPD – 20 April 2026 | Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, baru saja menerima putusan mengecewakan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Kasasi atas sengketa merek Denza ditolak, memaksa perusahaan untuk menghentikan penggunaan nama tersebut di pasar domestik. Sebagai respons strategis, BYD mengajukan pendaftaran merek baru bernama Danza melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Data resmi menunjukkan bahwa pendaftaran Danza dilakukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12, yang mencakup beragam kendaraan dan komponennya, mulai dari bantalan rem, bodi mobil, bus, hingga kendaraan otonom dan listrik. Pada hari yang sama, BYD juga mengajukan permohonan untuk kelas 37 (nomor IDM001426542), yang meliputi layanan perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, serta pengisian baterai kendaraan listrik.

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa merek Danza kini berada di tangan perusahaan. “BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Kami masih mempelajari keputusan MA dan mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dapat dipastikan bahwa merek Danza sudah kami pegang di Indonesia,” ujarnya dalam wawancara dengan media lokal.

Keputusan MA menolak kasasi BYD dengan alasan terjadi kesalahan subjek hukum (error in persona). BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, padahal hak atas merek Denza telah dialihkan secara sah kepada PT Raden Reza Adi jauh sebelum gugatan diajukan. Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menguatkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan BYD.

Berikut rangkuman data pendaftaran Danza yang dirilis DJKI:

  • Kelas 12: IDM001414073 – mencakup kendaraan listrik, truk, forklift, sasis, dan komponen terkait.
  • Kelas 37: IDM001426542 – meliputi layanan perawatan, perbaikan, pencucian, pelumasan, dan pengisian baterai.

Meski kehilangan hak atas Denza, BYD menegaskan komitmen jangka panjangnya terhadap pasar otomotif Indonesia. “Situasi ini merupakan dinamika yang sering kami temui saat memasuki pasar baru. Kami tetap fokus pada pengembangan produk dan teknologi yang memberikan nilai tambah bagi industri nasional,” tambah Luther.

Pentingnya langkah ini terlihat dari strategi BYD untuk mempertahankan eksistensi merek premiumnya melalui Danza. Dengan pendaftaran merek yang sudah resmi, perusahaan dapat meluncurkan kendaraan listrik bersegmentasi tinggi tanpa hambatan hukum. Analisis pasar menunjukkan bahwa konsumen Indonesia semakin mengutamakan keberlanjutan dan teknologi canggih, sehingga transisi merek ini diprediksi tidak akan mengganggu penjualan secara signifikan.

Pengamat industri otomotif menilai bahwa keputusan MA memberi sinyal kuat bagi pelaku asing tentang pentingnya memahami regulasi lokal sebelum melakukan investasi. “Kasus ini mengajarkan bahwa kepemilikan hak kekayaan intelektual harus dikelola secara tepat, termasuk pemilihan subjek hukum yang sesuai,” kata seorang analis senior di sebuah lembaga riset otomotif.

Secara global, BYD tetap memegang hak atas merek Denza di sejumlah negara, namun di Indonesia hak tersebut kini berada di tangan entitas lokal. Perusahaan menyatakan akan terus berkontribusi lewat teknologi baterai, infrastruktur pengisian, serta kolaborasi dengan pemerintah dalam program kendaraan listrik nasional.

Langkah strategis BYD untuk mengadopsi Danza juga mencerminkan upaya diversifikasi portofolio merek, yang dapat membantu mengurangi risiko hukum di masa depan. Jika strategi branding ini berhasil, BYD dapat memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam ekosistem mobil listrik Indonesia, bersaing dengan merek lokal maupun internasional lainnya.

Dengan dukungan regulasi yang semakin mengakomodasi kendaraan ramah lingkungan, pasar otomotif Indonesia diproyeksikan tumbuh pesat dalam dekade mendatang. BYD, melalui merek Danza, berpotensi menjadi pionir dalam segmen premium kendaraan listrik, menggabungkan inovasi teknologi dengan kepatuhan hukum yang solid.

Leave a Comment