IPD – 24 April 2026 | Jakarta – Setelah pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni, sorotan media beralih kepada rencana penempatan narapidana di Lapas Nusakambangan. Dokter yang dikenal dengan nama Kamelia, yang sebelumnya melayani Ammar Zoni dalam proses medis, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak akan dipindahkan ke pulau tempat para terpidana berat biasanya ditahan. Penjelasan Kamelia didasarkan pada aturan hukum yang menyatakan bahwa narapidana dengan masa hukuman kurang dari sepuluh tahun tidak layak ditempatkan di Lapas khusus tingkat tinggi seperti Nusakambangan.
Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni terkait kasus penipuan investasi menimbulkan beragam reaksi. Sementara sebagian publik menuntut hukuman yang lebih keras, Kamelia menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku. “Saya sangat kecewa dengan putusan ini, namun yang terpenting kini adalah memastikan bahwa Ammar tidak dipindahkan ke tempat yang dapat menambah penderitaannya,” ujar Kamelia dalam sebuah pernyataan resmi yang diberikan kepada media pada Senin, 22 April 2026.
Menurut peraturan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, penempatan narapidana ke Lapas Nusakambangan biasanya dipertimbangkan bagi mereka yang menerima hukuman di atas 10 tahun atau terlibat dalam kasus kejahatan berat yang dianggap mengancam keamanan nasional. Karena Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun, Kamelia berargumen bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memindahkannya ke fasilitas tersebut.
- Dasar hukum: Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Lapas khusus ditujukan untuk narapidana dengan masa hukuman lebih dari sepuluh tahun.
- Peran Kamelia: Selain menjadi dokter pribadi Ammar Zoni, Kamelia juga berperan sebagai advokat informal yang mengawasi kondisi kesehatan dan keamanan kliennya selama proses hukum.
- Respon publik: Banyak netizen mengkritik keputusan Kamelia, menganggapnya sebagai upaya melindungi pelaku kejahatan, sementara yang lain mendukung hak asasi narapidana untuk tidak dipindahkan ke fasilitas yang lebih keras.
Selain menegaskan posisi hukumnya, Kamelia juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni telah menerima ancaman dari pihak-pihak tak dikenal yang melarangnya untuk hadir dalam sidang atau pertemuan keluarga. “Saya pernah mendapat pesan ancaman yang menyatakan bahwa saya tidak boleh datang ke rumah atau kantor mereka,” kata Kamelia, menambahkan bahwa ia telah melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Dalam konteks sosial, kasus ini menyoroti perdebatan yang lebih luas mengenai kebijakan pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa Lapas Nusakambangan, yang dikenal dengan sebutan “Pulau Siksaan,” sebaiknya dipertahankan sebagai fasilitas bagi narapidana paling berat, bukan sekadar tempat penampungan umum. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menekankan bahwa setiap narapidana berhak atas perlakuan yang manusiawi, terlepas dari lama hukuman yang dijatuhkan.
Hingga kini, proses banding terhadap vonis 7 tahun Ammar Zoni masih dalam tahap persidangan. Keluarga Ammar, yang didampingi oleh Kamelia, berharap bahwa keputusan akhir tidak akan mengubah status penempatan narapidana ke Lapas Nusakambangan. “Kami percaya pada sistem peradilan, dan kami berharap keputusan yang adil akan tetap menghormati ketentuan hukum yang ada,” tutup Kamelia.
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai hukuman yang relatif ringan dibandingkan standar penempatan di Lapas khusus, tetapi juga karena peran dokter pribadi yang secara aktif membela hak-hak kliennya di tengah dinamika hukum dan opini publik.
