Investor China Gugat Pemprov Bali, Tolak Perintah Pembongkaran Lift Kaca Kelingking

IPD – 18 April 2026 | PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, perusahaan asal Tiongkok yang mengelola proyek lift kaca di tebing ikonik Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, kembali mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Gugatan ini muncul setelah Pemprov Bali mengeluarkan perintah pembongkaran lift kaca Kelingking karena dianggap melanggar tata ruang dan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.

Gugatan kedua ini menandai upaya hukum berulang investor China setelah gugatan pertama gagal pada tahap dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada proses tersebut, pengadilan menilai surat kuasa yang diajukan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh pihak yang memiliki legal standing. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tanda tangan direktur yang berwenang menjadi penyebab utama gugatan dinyatakan cacat.

Setelah keputusan tersebut, investor sempat mencabut gugatan pertama dalam waktu satu minggu. Namun, jeda tersebut tidak lama karena beberapa hari kemudian mereka kembali mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kekurangan formil yang sebelumnya dipermasalahkan. Perbaikan tersebut mencakup penandatanganan surat kuasa oleh pejabat yang berwenang, sehingga proses hukum kini dapat berjalan kembali.

Perintah pembongkaran lift kaca Kelingking sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satpol PP Bali dengan instruksi tegas agar struktur tersebut segera dibongkar dan tebing dikembalikan ke kondisi semula. Namun, eksekusi perintah tersebut kini tertunda karena objek sengketa tidak dapat diintervensi selama proses persidangan masih berlangsung, sebagaimana diatur dalam hukum administrasi Indonesia. Ngurah Satria menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunggu putusan yudisial yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum melanjutkan tindakan fisik di lapangan.

Investor China menegaskan tekadnya untuk mempertahankan nilai investasi yang telah ditanamkan di Nusa Penida. Mereka menyatakan kesiapan untuk membuktikan dasar pencabutan izin serta perintah pembongkaran dalam persidangan yang diperkirakan akan digelar pada pekan depan. “Kami siap memberikan pembuktian terkait dasar-dasar pencabutan izin dan perintah pembongkaran tersebut,” ujar Ngurah Satria mewakili pemerintah provinsi.

Sementara itu, ketegasan Pemprov Bali menjadi preseden penting dalam penegakan aturan tata ruang di kawasan wisata kritis. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses yudisial, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan pada ekosistem tebing Kelingking serta citra pariwisata Bali secara keseluruhan.

Kasus ini juga mencerminkan dinamika investasi asing di Bali, di mana okupansi properti oleh investor luar negeri mencapai lebih dari 70 persen. Meskipun Bali tetap menarik bagi investor, perselisihan hukum seperti ini menyoroti perlunya kerangka regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten.

Jika gugatan investor China berhasil, kemungkinan besar lift kaca Kelingking akan tetap beroperasi, meskipun dengan syarat-syarat lingkungan yang lebih ketat. Sebaliknya, keputusan pengadilan yang menolak gugatan dapat membuka jalan bagi pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembongkaran, sekaligus mengirim sinyal kuat kepada investor lain mengenai prioritas perlindungan lingkungan.

Secara keseluruhan, sengketa ini menempatkan dua kepentingan utama pada posisi berhadapan: kepentingan ekonomi dan investasi yang diwakili oleh investor China, serta kepentingan konservasi dan tata ruang yang dijaga oleh Pemprov Bali. Keputusan akhir pengadilan akan menjadi penentu arah kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan di pulau Dewata.

Leave a Comment