IPD – 09 April 2026 | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menarik perhatian publik dengan penjelasan komprehensif terkait insentif harian sebesar Rp 6 juta bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta proses pengadaan motor listrik yang menjadi tulang punggung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan insentif dan penyediaan kendaraan bukanlah inisiatif mendadak, melainkan bagian integral dari perencanaan anggaran tahun 2025.
Menurut Dadan, motor listrik untuk SPPG telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai dukungan mobilitas pejabat yang bertugas menyebarkan layanan gizi di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun secara anggaran tercatat di tahun 2025, realisasi administratif dan keuangan baru dapat dilaksanakan pada 2026 karena proses finalisasi anggaran mengikuti mekanisme resmi pemerintah.
Pengadaan motor listrik ini diproses melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga dana masuk ke RPATA. Pembayaran dibagi menjadi dua termin: termin pertama diberikan setelah penyelesaian 60% unit, sedangkan termin kedua menutup pembayaran setelah seluruh unit selesai.
Data resmi menunjukkan bahwa dari total rencana 25.644 unit motor listrik, penyedia berhasil menyelesaikan 21.801 unit atau 85,01% pada batas akhir kesempatan tanggal 20 Maret 2026. Sisa dana yang belum terpakai dikembalikan ke kas negara sekaligus penihilan RPATA pada tahap pembayaran termin kedua.
| Keterangan | Jumlah Unit | Persentase |
|---|---|---|
| Rencana Awal | 25.644 | 100% |
| Unit Terselesaikan | 21.801 | 85,01% |
| Unit Belum Terselesaikan | 3.843 | 14,99% |
Selain aspek logistik, BGN menekankan pentingnya kinerja Kepala SPPG dalam memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. Insentif harian sebesar Rp 6 juta diberikan sebagai motivasi untuk memastikan capaian target MBG tercapai secara konsisten. Namun, Dadan memperingatkan bahwa insentif tersebut dapat “hangus” atau dibatalkan bila kepala SPPG tidak memenuhi kriteria kualitas layanan, pelaporan tepat waktu, dan pencapaian angka cakupan gizi yang ditetapkan.
Penetapan standar tersebut meliputi tiga aspek utama: (1) ketepatan waktu distribusi makanan bergizi, (2) kepatuhan pada prosedur pencatatan data gizi, serta (3) pencapaian target penurunan tingkat stunting dan wasting di wilayah masing‑masing. Kepala SPPG yang gagal memenuhi salah satu atau lebih dari ketiga kriteria tersebut akan kehilangan hak atas insentif harian, yang secara kumulatif dapat berjumlah puluhan juta rupiah selama periode penugasan.
Transparansi menjadi fokus utama BGN dalam mengelola dana publik. Dadan Hindayana menegaskan bahwa informasi mengenai jumlah motor listrik yang beredar – yang sebelumnya beredar rumor mencapai 70 ribu unit – tidak akurat. Angka resmi tetap pada 25.644 unit yang direncanakan, dengan realisasi 21.801 unit pada akhir Maret 2026.
Pengadaan motor listrik ini juga mendukung kebijakan ramah lingkungan pemerintah, karena semua unit menggunakan teknologi listrik dengan tingkat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen. Kebijakan ini sejalan dengan upaya mengurangi emisi karbon dan meningkatkan efisiensi energi di sektor transportasi pemerintah.
Secara keseluruhan, BGN menegaskan bahwa kombinasi antara penyediaan kendaraan operasional dan insentif kinerja dirancang untuk memperkuat efektivitas Program MBG, mempercepat distribusi makanan bergizi, serta meningkatkan akuntabilitas pejabat di lapangan. Pemerintah berharap dengan mekanisme ini, target gizi nasional dapat tercapai tepat waktu, sekaligus menegakkan prinsip penggunaan dana publik yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, kepala SPPG di seluruh Indonesia kini dihadapkan pada dua tantangan utama: memanfaatkan motor listrik yang tersedia secara optimal dan memenuhi standar kinerja yang ketat demi mempertahankan insentif harian. Kegagalan pada salah satu aspek dapat berakibat pada hilangnya insentif yang signifikan, sementara keberhasilan akan memperkuat capaian gizi nasional serta memberikan contoh baik dalam pengelolaan program sosial pemerintah.
