IPD – 11 April 2026 | Pasar logam mulia Indonesia menunjukkan pergerakan signifikan pada Sabtu, 11 April 2026. Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik Rp3.000 menjadi Rp2.860.000 per gram, sementara harga jual kembali (buyback) meningkat Rp8.000 menjadi Rp2.627.000 per gram. Di sisi lain, Galeri24, platform perdagangan logam mulia daring, mengumumkan kenaikan Rp11.000 sehingga harga per gram mencapai Rp2.876.000, dengan buyback sebesar Rp2.697.000 per gram.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah dinamika nilai tukar rupiah dan sentimen global terhadap logam mulia. Antam, yang menjual emas 24 karat bersertifikat, melaporkan harga tertinggi dalam minggu tersebut, mengindikasikan permintaan kuat dari investor ritel maupun institusi. Harga jual kembali yang lebih tinggi memberi sinyal bahwa pemilik emas dapat memperoleh nilai likuidasi yang lebih menguntungkan jika memutuskan menjual kembali kepada Antam.
Berikut rincian harga emas Antam per gramasi utama pada hari itu:
| Gramasi | Harga Jual (Rp) | Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 1 gram | 2.860.000 | 2.627.000 |
| 5 gram | 14.075.000 | 13.? (tidak tersedia) |
| 10 gram | 28.095.000 | 27.? (tidak tersedia) |
| 100 gram | 280.212.000 | 274.? (tidak tersedia) |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.800.600.000 | 2.? (tidak tersedia) |
Data serupa dari Galeri24 menunjukkan perbedaan harga yang tipis namun signifikan:
| Gramasi | Harga Jual (Rp) | Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 1 gram | 2.876.000 | 2.697.000 |
| 5 gram | 14.102.000 | 13.? (tidak tersedia) |
| 10 gram | 28.130.000 | 27.? (tidak tersedia) |
| 100 gram | 279.418.000 | 27? (tidak tersedia) |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.787.308.000 | 2.? (tidak tersedia) |
Regulasi perpajakan turut memengaruhi keputusan pembeli. Pemerintah melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 membebaskan konsumen akhir dari pajak penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan, namun pengusaha logam mulia wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % dari harga jual, turun dari tarif sebelumnya 0,45 %. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 naik menjadi 1,5 % bagi pemegang NPWP dan 3 % bagi non‑NPWP, dipotong otomatis sebelum pembayaran.
Kondisi pasar ini memberikan sinyal bagi investor yang mempertimbangkan diversifikasi portofolio melalui logam mulia. Kenaikan harga Antam yang relatif moderat dibandingkan dengan Galeri24 menunjukkan adanya selisih margin yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang ritel. Namun, faktor pajak dan kebijakan buyback harus dihitung secara cermat untuk mengoptimalkan profitabilitas. Bagi investor jangka panjang, tren kenaikan harga emas dapat menjadi lindung nilai terhadap inflasi dan fluktuasi mata uang.
Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam dan Galeri24 pada 11 April 2026 mencerminkan pasar yang masih dinamis dengan permintaan yang kuat. Harga yang lebih tinggi memberi peluang bagi penjual untuk memperoleh nilai jual kembali yang menguntungkan, sementara pembeli perlu memperhitungkan beban pajak yang berlaku. Pengamat pasar menyarankan pemantauan terus‑menerus terhadap indikator ekonomi makro dan kebijakan fiskal, karena kedua elemen tersebut dapat mengubah arah harga logam mulia dalam minggu‑minggu mendatang.
