IPD – 14 April 2026 | Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) selama tiga dekade. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas penjagaan yang selama ini dijalankan oleh warga setempat. Keputusan tersebut memicu protes keras dari Kepala Desa Margaluyu, Dian Cahyadinata, yang menyatakan kebijakan itu mengancam mata pencaharian sekitar 40 orang warga.
Video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan warga menagih sejumlah uang kepada pengendara yang melintasi jembatan. Praktik tersebut menimbulkan kecaman luas, memaksa pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan penghentian penjagaan bukan keputusan mendadak. “Saya pernah mengunjungi Jembatan Cirahong jauh sebelum menjadi gubernur. Dari situ saya menyimpulkan, perlu intervensi pemerintah agar jembatan menjadi fasilitas yang nyaman dan aman,” ujar gubernur dalam konferensi pers di kantor gubernur, Ciamis.
Menurut Dedi, meski perbaikan infrastruktur bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi, mereka tetap bertindak demi kepentingan umum. “Kami mengambil kebijakan perbaikan meski bukan kewenangan provinsi, karena jembatan ini digunakan oleh warga luas,” tegasnya. Pemerintah provinsi segera menyiapkan dana untuk memperbaiki struktur jembatan, memperlebar jalan, menambah lampu penerangan yang tidak hanya fungsional tetapi juga estetis, serta menata kawasan sekitarnya menjadi area yang lebih tertib dan menarik bagi wisatawan.
Sementara itu, Dian Cahyadinata mengemukakan bahwa penjagaan jembatan selama lebih dari 30 tahun merupakan tradisi sukarela warga Margaluyu. “Kami menjaga jembatan demi keamanan pengendara, sekaligus menambah penghasilan keluarga. Penutupan ini berdampak langsung pada 40 orang yang selama ini mengandalkan uang pungli untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dian dalam pernyataan resmi. Meskipun mengapresiasi upaya perbaikan, ia menolak keputusan yang menghilangkan sumber pendapatan warga tanpa memberikan alternatif ekonomi yang memadai.
Penutupan penjagaan juga menimbulkan pertanyaan tentang regulasi dan tanggung jawab pengelolaan jembatan lintas daerah. Sebelumnya, tidak ada mekanisme resmi yang mengatur pengumpulan dana atau penyaluran hasil pungli ke kegiatan sosial. Pemerintah provinsi kini berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mempertimbangkan program pelatihan atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak.
Selain memperbaiki struktur fisik, Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana jangka panjang untuk menjadikan Jembatan Cirahong sebagai destinasi wisata bernuansa Sunda. “Setelah perbaikan selesai, kami akan menata warung-warung, memperlebar jalur, menambah area parkir, dan mengoptimalkan penerangan. Tujuannya bukan hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memperkuat identitas budaya setempat,” ujarnya. Ide tersebut diharapkan dapat membuka peluang usaha baru bagi warga, sekaligus mengurangi ketergantungan pada praktik pungli.
Pihak kepolisian setempat juga dilaporkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pungli. Namun, hingga kini belum ada penangkapan atau tindakan hukum yang diumumkan secara resmi. Pemerintah daerah berharap bahwa dengan perbaikan infrastruktur dan penataan kawasan, praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir secara signifikan.
Komunitas lokal dan aktivis anti-pungli menyambut baik langkah pemerintah, namun menekankan perlunya monitoring berkelanjutan. “Penghentian penjagaan adalah langkah awal yang tepat, namun harus diikuti dengan kebijakan pendamping yang memastikan tidak ada lagi praktik korupsi di jalur transportasi penting,” kata salah satu aktivis setempat.
Dengan keputusan ini, Jembatan Cirahong berada pada titik balik antara tradisi lama dan modernisasi yang lebih terstruktur. Keberhasilan program perbaikan dan penataan akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak keamanan. Sementara itu, protes Kepala Desa Margaluyu mencerminkan tantangan transisi ekonomi yang dihadapi warga yang selama ini mengandalkan praktik informal. Dialog terbuka antara kedua belah pihak diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil, memastikan keamanan pengguna jalan sekaligus melindungi kesejahteraan warga setempat.
