Empat Pelapor Setuju Restorative Justice, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli setelah Pertemuan di Solo

IPD – 03 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Empat pelapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo secara resmi menyetujui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Kesepakatan damai ini ditandatangani di kantor Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) dan menandai langkah akhir sebelum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.

Proses RJ dimulai setelah Rismon melakukan kunjungan pribadi ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Presiden serta Rismon yang menyampaikan permohonan maaf resmi atas publikasi sebelumnya yang menyatakan bahwa ijazah Presiden merupakan hasil pemalsuan. Dalam pertemuan itu, Rismon menegaskan bahwa penelitiannya kini mengakui keaslian ijazah Jokowi dan ia berjanji akan menerbitkan buku bantahan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Di Polda Metro Jaya, tiga pelapor yang hadir secara fisik menandatangani berkas persetujuan RJ: Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan. Pelapor keempat, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan resmi, juga memberikan persetujuan secara tertulis. Semua pihak menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan proses RJ dengan harapan penyidikan dapat dihentikan secara hukum.

Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik yang sebelumnya dikenal lewat buku “Jokowi’s White Paper”, menjelaskan bahwa perubahan sikapnya merupakan bagian dari independensi intelektual. Ia mengutip contoh tokoh ilmiah seperti Albert Einstein dan Isaac Newton yang juga pernah merevisi temuan mereka, menegaskan bahwa revisi dalam ilmu pengetahuan adalah hal yang wajar. “Kenapa saya tidak boleh merevisi? Ini hak saya sebagai peneliti,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan di Polda Metro Jaya.

Selain komitmen akademik, Rismon berjanji akan menyiapkan buku baru yang berisi pembantahan menyeluruh terhadap argumen-argumen yang pernah ia susun dalam “Jokowi’s White Paper”. Buku tersebut direncanakan akan diserahkan langsung kepada Presiden sebagai simbol perdamaian dan pengakuan atas kesalahan analisis sebelumnya.

Kasus ini awalnya melibatkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, fokus utama publik tetap pada Rismon Sianipar karena perannya sebagai peneliti utama yang mempublikasikan tuduhan palsu.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah RJ sebagai solusi damai yang mengurangi beban peradilan, sementara yang lain menilai proses tersebut sebagai upaya mengurangi akuntabilitas. Namun, dengan persetujuan seluruh pelapor, otoritas kepolisian kini hanya tinggal menunggu penerbitan SP3 yang akan menghentikan penyidikan secara resmi.

Para ahli hukum menilai bahwa Restorative Justice dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan sengketa publik yang melibatkan tuduhan serius terhadap pejabat tinggi. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian, permintaan maaf, dan komitmen perbaikan, alih-alih proses peradilan yang panjang.

Rismon menutup pertemuan dengan menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menyinggung masalah akademik yang dapat menimbulkan keretakan sosial. Ia menyatakan bahwa buku bantahan akan dipublikasikan dalam waktu dekat dan berharap hal tersebut dapat menutup bab kontroversi yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Dengan seluruh pihak sepakat, proses hukum terhadap Rismon Sianipar diperkirakan akan berakhir dalam beberapa hari ke depan, menandai akhir dari salah satu kasus paling menonjol yang menguji ketahanan institusi hukum dan integritas akademik di Indonesia.

Leave a Comment