IPD – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Konsolidasi manajer investasi milik bank-bank BUMN yang dipimpin oleh PT Danantara Asset Management (DAM) kembali menjadi sorotan publik setelah seorang ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai langkah tersebut berpotensi menjebak investor dalam skema investasi bodong. Pernyataan ini menambah deretan polemik yang mengelilingi proses pengambilalihan saham pada tiga perusahaan manajer investasi besar: PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), PT BNI Asset Management (BNI AM), dan PT PNM Investment Management (PNM IM).
Transaksi pengalihan saham resmi diumumkan pada 1 April 2026 melalui Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara entitas anak masing-masing bank dengan DAM. Nilai total transaksi mencapai lebih dari Rp1,73 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
| Bank | Entitas yang Dialihkan | Persentase Saham | Nilai Transaksi (Rp) |
|---|---|---|---|
| Bank Mandiri | Mandiri Manajemen Investasi (MMI) | 99,93% | 1.025.000.000.000 |
| Bank Negara Indonesia (BNI) | BNI Asset Management (BNI AM) | 99,90% | 359.640.000.000 |
| Bank Rakyat Indonesia (BRI) | PNM Investment Management (PNM IM) | 99,999% | 345.000.000.000 |
Pengalihan ini menandai perubahan pengendalian perusahaan manajer investasi tersebut ke dalam satu entitas terpusat di bawah Danantara, yang disebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Rencana konsolidasi awal sejak 2025 diproyeksikan akan mengumpulkan dana kelolaan hingga US$8 miliar atau sekitar Rp132,94 triliun, menjadikan entitas baru tersebut salah satu pemain terbesar di pasar aset Indonesia.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik inisiatif ini. Dr. Budi Santoso, ekonom terkemuka Universitas Hasanuddin, mengkritik proses konsolidasi tersebut dengan menyatakan bahwa “pemusatan pengelolaan aset di satu entitas milik negara meningkatkan risiko terjadinya praktik investasi bodong, terutama bila pengawasan dan transparansi tidak memadai.” Menurutnya, konsentrasi kepemilikan aset dapat mempermudah manipulasi nilai aset dan menurunkan perlindungan bagi investor ritel.
Pengamat pasar lainnya menambahkan bahwa walaupun kontribusi masing-masing manajer investasi terhadap total aset dan laba bank-bank BUMN relatif kecil (kurang dari 1% dari total konsolidasi), dampak reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara bisa signifikan jika terjadi penyalahgunaan.
Manajemen DAM menanggapi kritik dengan menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui penilaian independen, tidak mengandung benturan kepentingan, dan nilai transaksi dianggap wajar serta tidak material bagi laporan keuangan masing-masing bank. Mereka juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri manajemen aset nasional.
Sementara itu, regulator pasar modal menegaskan bahwa para kreditur dan pihak berkepentingan memiliki waktu 14 hari kalender sejak pengumuman untuk menyampaikan keberatan, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hingga kini, belum ada laporan keberatan signifikan yang masuk.
Di tengah dinamika ini, investor ritel diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menilai produk-produk investasi yang ditawarkan oleh entitas yang berada di bawah Danantara. Memahami prospektif risiko, membaca prospektus dengan teliti, serta memastikan adanya perlindungan melalui lembaga pengawas menjadi langkah penting untuk menghindari potensi penipuan.
Secara keseluruhan, proses konsolidasi yang dipimpin oleh Danantara menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keseimbangan antara efisiensi operasional dan perlindungan investor. Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, risiko investasi bodong yang diungkapkan oleh ekonom Unhas dapat menjadi kenyataan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.
