IPD – 11 April 2026 | Doni Salmanan, mantan pelaku kasus penipuan investasi opsi biner yang menjerat ratusan korban, resmi kembali berkumpul dengan istri dan keluarganya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat, 10 April 2026. Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan pribadi di media sosial, di mana ia menyampaikan rasa syukur sekaligus meminta maaf atas kesalahan masa lalu.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni dalam caption yang diikuti dengan pernyataan penyesalan, “Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.”
Meski telah keluar dari Lapas Kelas II‑A Jelekong, Bandung, status Doni tetap sebagai warga binaan dengan pembebasan bersyarat. Ia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung secara berkala hingga 30 Oktober 2029 dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap syarat tersebut dapat berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat dan kembali dipenjarakan.
Kasus Doni bermula pada Maret 2022 ketika ia ditangkap karena terlibat dalam skema penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menilai kerugian korban mencapai sekitar Rp24 miliar, sehingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Namun, setelah menjalani empat tahun di penjara, Doni memperoleh pembebasan bersyarat yang mempercepat masa hukumannya.
Berbagai respons muncul di media sosial setelah pengumuman tersebut. Sebagian netizen memberikan dukungan moral, mengingatkan pentingnya proses rehabilitasi bagi mantan narapidana. Di sisi lain, sejumlah komentar menyoroti belum terpenuhinya ganti rugi kepada korban, serta menanyakan keberadaan harta yang sempat disita negara.
Menurut laporan lain, seluruh aset Doni, termasuk uang tunai, dolar, rumah mewah, tanah, dan mobil, telah disita oleh negara dengan nilai total sekitar Rp7,5 miliar. Meski demikian, foto-foto di Instagram mengungkapkan Doni dan istrinya, Dinan Fajrina, masih menikmati gaya hidup mewah, seperti mengangkat iPhone 17 terbaru dan berpose di tempat-tempat eksklusif. Dinan Fajrina pun menanggapi tudingan tersebut dengan mengklaim semua harta telah masuk ke tas negara, sekaligus menantang netizen untuk menemukan aset tersembunyi yang belum terungkap.
Berikut rangkaian kronologis singkat mengenai kasus Doni Salmanan:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Maret 2022 | Penangkapan Doni Salmanan terkait kasus penipuan binary option Quotex dan pencucian uang. |
| 2023 | Pengadilan memutuskan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. |
| 2024‑2025 | Penahanan di Lapas Kelas II‑A Jelekong, Bandung. |
| 10 April 2026 | Pembebasan bersyarat dan kembali berkumpul dengan keluarga. |
Kehadiran Doni di ruang publik kembali menimbulkan perdebatan etika mengenai rehabilitasi sosial versus keadilan bagi korban. Sementara beberapa selebriti seperti Sule dan Guyon Waton menyampaikan selamat, pertanyaan tentang kompensasi kepada korban tetap menjadi fokus utama publik.
Secara hukum, Doni masih berada di bawah pengawasan Bapas Bandung dan diwajibkan melapor secara rutin. Selama periode pembebasan bersyarat, setiap pelanggaran—baik berupa pelanggaran hukum umum maupun ketidakpatuhan terhadap syarat pembebasan—akan mengakibatkan pencabutan hak kebebasan sementara tersebut.
Kasus ini mencerminkan tantangan sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan peluang rehabilitasi bagi pelaku kejahatan ekonomi. Bagaimana proses pemulihan Doni Salmanan berjalan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, akan menjadi sorotan dalam bulan‑bulan mendatang.
