DJp Relaksasi Batas Lapor SPT sampai 30 April 2026, Coretax Jadi Tantangan Baru bagi Wajib Pajak

IPD – 28 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan relaksasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan demikian, wajib pajak yang melaporkan atau melunasi PPh Pasal 29 setelah batas normal 31 Maret 2026 tidak akan dikenai denda maupun bunga.

Langkah ini merupakan respons DJP terhadap kompleksitas yang muncul pasca penerapan sistem inti administrasi perpajakan baru, Coretax. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Coretax mengintegrasikan data wajib pajak secara otomatis (pre‑populated), sehingga setiap entri harus dikonfirmasi ulang dengan basis data kependudukan, perizinan usaha, dan sumber data lain. “Setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026) di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Bimo menambahkan bahwa meskipun sistem baru memberikan kemudahan otomatisasi, banyak wajib pajak masih menghadapi kendala teknis seperti lambatnya respon server atau buffering. “Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo. Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP meningkatkan kapasitas layanan menjadi 390 ribu SPT per hari. Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah diterima mencapai 9.131.427, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (8.196.513), diikuti non‑karyawan (924.443) dan badan usaha (sekitar 190 ribu).

Aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren kenaikan signifikan. Sebanyak 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh orang pribadi. DJP tetap membuka layanan di sejumlah daerah, termasuk Papua dan Maluku, selama libur Lebaran untuk membantu masyarakat melaporkan SPT tepat waktu.

Relaksasi ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga meniadakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang biasanya diterbitkan pada keterlambatan. Jika STP sudah terbit, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismamawanti mencatat masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melapor. “Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan ruang hingga akhir April untuk melaporkan dan membayar, mengingat proses penyesuaian sistem masih berlangsung.

Keputusan kebijakan ini didukung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai perlunya kebijakan administratif untuk mendukung hak dan kewajiban wajib pajak di tengah transisi Coretax. Dampaknya diperkirakan akan menggeser penerimaan negara ke bulan April, dengan estimasi pergeseran sekitar Rp5 triliun.

  • Batas normal pelaporan SPT 2025: 31 Maret 2026
  • Relaksasi pelaporan hingga: 30 April 2026
  • Penghapusan sanksi: denda, bunga, dan STP
  • Total SPT diterima (per 26/3/2026): 9.131.427
  • Akun Coretax aktif: 16.963.643 wajib pajak

Dengan kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat beradaptasi dengan Coretax tanpa tekanan sanksi administratif, sekaligus memastikan kelancaran reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan layanan, memperluas kapasitas sistem, dan memberikan dukungan teknis bagi wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan, relaksasi pelaporan hingga 30 April 2026 memberikan ruang napas bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajiban pada batas normal, sekaligus menyoroti tantangan teknis yang harus dihadapi dalam era digitalisasi perpajakan. Penghapusan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.

Leave a Comment