Putusan MK: Partai Politik Wajib Memenuhi Kuota 30% Caleg Perempuan
IPD – 26 Mei 2026 | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban partai politik memenuhi kuota 30% caleg perempuan pada pemilu telah menjadi perhatian luas. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang … Read more









