Bupati Lebak dan Wakilnya Dihadirkan Gubernur Banten Usai Heboh Halalbihalal: Rekonsiliasi Diperlukan

IPD – 01 April 2026 | Acara halal bihalal yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026 di Pendopo Kabupaten Lebak berubah menjadi sorotan publik setelah terjadinya perseteruan terbuka antara Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan Wakil Bupati Amir Hamzah. Konflik ini tidak hanya memicu kehebohan di antara aparatur sipil negara (ASN) yang hadir, tetapi juga menjerat kedua pejabat daerah dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dalam sambutan pembukaan, Bupati Hasbi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 yang membatasi koordinasi wakil bupati dengan kepala dinas di luar tugas resmi. Ia menuding bahwa Amir Hamzah kerap memanggil pejabat ke rumah pribadi, tindakan yang dinilai melanggar aturan tersebut. Selanjutnya, Hasbi menyinggung latar belakang Amir sebagai mantan narapidana dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada tahun 2015. Pernyataan tersebut disampaikan dalam bahasa Sunda, “Uyuhan bae mantan narapidana ges jadi wakil bupati bersyukur,” yang kemudian memicu reaksi keras dari Amir.

Amir Hamzah, yang menjabat sebagai wakil bupati sejak 2008-2013 dan pernah mencalonkan diri menjadi bupati pada Pilkada 2013, langsung bangkit dari kursinya dan menegaskan bahwa komentar Hasbi merupakan penghinaan pribadi. Ia menyampaikan bahwa penyebutan status mantan narapidana di depan umum tidak ada kaitannya dengan kinerjanya sebagai wakil bupati, sehingga menimbulkan rasa terhina. Amir menambahkan bahwa ini bukan kali pertama ia menerima sindiran serupa dari Hasbi, dan menilai bahasa kasar seperti itu tidak pantas di lingkungan rapat resmi.

Hasbi, bagi pihaknya, menolak bahwa pernyataannya bersifat menghina. Ia berargumen bahwa menyebutkan prestasi Amir yang berhasil menjadi wakil bupati meski memiliki riwayat penjara adalah bentuk apresiasi, serta mengingatkan warga binaan Lapas Rangkasbitung untuk tidak kehilangan harapan. Namun, sikap ini tetap dipandang oleh banyak ASN sebagai provokasi yang memperkeruh suasana.

Kelangkaan penyelesaian internal mendorong Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandi, untuk menegaskan bahwa Gubernur Andra Soni memiliki wewenang membina kepala daerah, termasuk bupati dan wakil bupati yang sedang bermasalah. Pada Selasa, 31 Maret 2026, Gubernur Soni memanggil Bupati Hasbi ke kantor gubernur, dan menyatakan akan mengadakan pertemuan terpisah dengan Amir Hamzah. Dalam pernyataannya, Gubernur menegaskan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah demi pelayanan publik yang tidak terganggu.

Proses mediasi ini mencakup beberapa tahapan. Pertama, kedua belah pihak diminta menyampaikan kronologi peristiwa secara tertulis kepada tim mediasi yang dibentuk oleh kantor Gubernur. Kedua, dilakukan pertemuan tertutup antara Gubernur, Sekda Provinsi, dan perwakilan ASN Kabupaten Lebak untuk menilai dampak konflik terhadap layanan publik. Ketiga, hasil evaluasi akan dirumuskan dalam rekomendasi pembinaan yang meliputi pelatihan etika komunikasi pejabat, klarifikasi tugas sesuai Pasal 66 UU ASN, serta penetapan mekanisme koordinasi yang transparan antara bupati, wakil bupati, dan kepala dinas.

Para pengamat politik menilai bahwa penyelesaian ini memiliki implikasi lebih luas. Konflik internal semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, terutama di tengah pemilihan umum yang akan datang. Selain itu, kasus ini menyoroti perlunya penegakan kode etik ASN secara konsisten, serta penanganan isu-isu masa lalu pejabat publik yang dapat mempengaruhi kredibilitas mereka.

Gubernur Andra Soni menekankan bahwa tujuan utama mediasi bukan sekadar menyelesaikan perselisihan pribadi, melainkan memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Lebak tetap berputar lancar. Ia menambahkan bahwa semua pihak diharapkan dapat menahan emosi, berfokus pada kepentingan rakyat, dan mengedepankan dialog konstruktif. Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan teknis bila diperlukan.

Sejauh ini, baik Bupati Hasbi maupun Wakil Bupati Amir belum mengeluarkan pernyataan resmi setelah pertemuan dengan Gubernur. Namun, para ASN melaporkan adanya suasana yang lebih tenang di kantor pemkab Lebak, dengan kegiatan pelayanan publik kembali berjalan normal. Masyarakat Lebak berharap bahwa proses rekonsiliasi ini dapat menyelesaikan konflik secara tuntas, sehingga fokus pemerintahan kembali pada pembangunan daerah dan kesejahteraan warga.

Leave a Comment