Bengkulu Dihadapkan pada Ekosida: Banjir Besar Dipicu Kerusakan Hulu dan Izin Pertambangan Kontroversial

IPD – 07 April 2026 | Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan nasional setelah serangkaian banjir dahsyat melanda wilayah Seluma, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu pada awal April 2026. Banjir yang muncul dalam hitungan jam dengan ketinggian air mencapai satu meter bukan lagi sekadar fenomena cuaca ekstrem, melainkan manifestasi dari apa yang digariskan WALHI sebagai kejahatan ekologis terstruktur yang mengoyak wilayah hulu dan menjerumuskan ribuan warga ke dalam krisis kemanusiaan.

Kerusakan pada daerah aliran sungai (DAS) Air Bengkulu menjadi titik fokus analisis. Luas total hutan di DAS tersebut tercatat 12.515 hektar, namun hanya 4.505 hektar (sekitar 36 persen) yang masih memiliki tutupan hutan memadai. Angka ini berada di ambang batas kritis 30 persen yang secara ilmiah diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan aliran air, dan mencegah erosi tanah.

Penurunan daya serap air ini tidak lepas dari aktivitas pertambangan batu bara terbuka di Kabupaten Bengkulu Tengah. Beberapa perusahaan tambang beroperasi di zona yang bersinggungan langsung dengan Hutan Lindung Bukit Daun, mengakibatkan hilangnya vegetasi penahan air dan meningkatkan limpasan permukaan (surface run‑off). Air hujan yang seharusnya meresap ke dalam tanah kini berubah menjadi aliran cepat yang membawa sedimen berat ke sungai, memperparah intensitas banjir.

Julius Nainggolan, Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu, menegaskan, “Tidak ada banjir tanpa kerusakan hulu, dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.” Pernyataan ini menambah tekanan pada pemerintah daerah yang selama ini dinilai memberikan “karpet merah” bagi perusahaan tambang.

Dalam konteks kebijakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang menyusun revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023‑2043. Draf terbaru mengusulkan perubahan status kawasan hutan seluas 122.457 hektar, sekaligus menghilangkan indikator kawasan rawan bencana yang sebelumnya menjadi acuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara BNPB telah menempatkan Bengkulu pada zona risiko bencana tinggi, upaya revisi RTRW tampak meniadakan proteksi penting bagi ekosistem hulu.

Gubernur Rohidin Mersyah secara terbuka mengakui adanya masalah di wilayah hulu, termasuk pertambangan dan penggundulan hutan. Namun, solusi yang ditawarkan lebih bersifat simbolis, yakni mengajak masyarakat berdoa dan berbuat baik agar terhindar dari musibah. Pernyataan tersebut menuai kritik tajam karena dianggap mengalihkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola ruang dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Berikut ringkasan data utama yang diungkapkan oleh WALHI dan BPBD:

  • 24 desa terdampak, 871 kepala keluarga mengungsi.
  • Luas hutan DAS Air Bengkulu: 12.515 ha; hutan yang masih terjaga: 4.505 ha (36%).
  • Penurunan tutupan hutan mendekati batas 30% yang dianggap kritis.
  • Beberapa perusahaan tambang batu bara beroperasi di zona Hutan Lindung Bukit Daun.
  • Revisi RTRW 2023‑2043 mengusulkan perubahan status 122.457 ha kawasan hutan.

Krisis ekologis ini kini melangkah ke tahap yang lebih serius, yakni ekosida (ecocide). Menurut Independent Expert Panel (IEP), ekosida didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum atau ceroboh yang dilakukan dengan pengetahuan akan kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan masif, luas, atau jangka panjang. Di Bengkulu, kerusakan massal flora dan fauna, pencemaran tanah serta air akibat limbah tambang, dan beban sosial‑ekonomi pada penduduk menjadi bukti konkret fenomena ini.

Rakyat setempat menanggung dampak ekonomi yang jauh melebihi manfaat yang diperoleh daerah dari pajak atau royalti tambang. Krisis air bersih, gagal panen, serta meningkatnya masalah kesehatan menjadi beban tambahan yang menjerat komunitas pedesaan. Aktivitas pertambangan tidak hanya menggerogoti hutan, tetapi juga memicu penurunan kualitas hidup yang berkelanjutan.

WALHI bersama jaringan organisasi sipil menuntut moratorium total terhadap izin pertambangan dan perkebunan skala besar di seluruh wilayah sensitif Bengkulu. Tanpa langkah tegas untuk menghentikan ekspansi industri ekstraktif, banjir pada April 2026 diprediksi hanya menjadi salah satu dari serangkaian bencana yang akan datang.

“Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik narasi bencana alam. Risiko yang hari ini menenggelamkan rumah warga sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik dan kebijakan ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis,” tegas Julius Nainggolan dalam pernyataan akhir WALHI.

Dengan tekanan yang terus meningkat, pemerintah provinsi dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan kebijakan yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi jangka pendek atau mengubah arah tata ruang demi melindungi ekosistem hulu yang menjadi penyangga utama bagi keselamatan masyarakat. Keputusan yang diambil kini akan menentukan apakah Bengkulu akan terus menjadi contoh ekosida di Indonesia, atau menjadi model keberlanjutan yang berhasil mengatasi kejahatan ekologis.

Leave a Comment