BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15%: Dampak bagi Emiten dan Likuiditas Pasar

IPD – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan revisi definisi dan persyaratan saham free float yang kini mengharuskan semua perusahaan tercatat memegang minimal 15 persen saham publik. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.

Penyesuaian utama mencakup tiga poin penting. Pertama, batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa naik dari 12,5 persen menjadi 15 persen. Kedua, persyaratan free float bagi pencatatan awal diubah menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15, 20, dan 25 persen dari total saham yang akan dicatat. Ketiga, BEI menyiapkan mekanisme khusus bagi perusahaan yang ingin mengajukan pemegang saham tertentu untuk dikategorikan sebagai free float, guna memudahkan pemenuhan batas baru.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad. Ia menambahkan bahwa proses penetapan aturan telah melalui tahapan Rule Making Rule (RMR) dan mendapatkan persetujuan OJK.

Berikut rangkaian tiering dan jadwal transisi yang ditetapkan BEI:

Tier Free FloatKapitalisasi Saham MinimumWaktu Pemenuhan
15%≥ Rp5 triliun31 Maret 2028
20%≥ Rp5 triliun31 Maret 2027
25%≥ Rp5 triliun31 Maret 2026
15% (kapitalisasi < Rp5 triliun)< Rp5 triliun31 Maret 2029

Perusahaan dengan kapitalisasi saham di atas Rp5 triliun yang pada saat ini memiliki free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, kemudian melanjutkan ke 15 persen paling lambat 31 Maret 2028. Sementara yang berada dalam rentang 12,5‑15 persen harus mencapai 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Bagi emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun, batas akhir pemenuhan 15 persen diberikan hingga 31 Maret 2029.

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal. Dengan proporsi saham publik yang lebih besar, lebih banyak investor institusi maupun ritel dapat berpartisipasi dalam perdagangan, menurunkan spread harga, dan memperkuat mekanisme penetapan harga yang lebih efisien. Analisis awal menunjukkan potensi kenaikan volume perdagangan harian sebesar 8‑12 persen bila seluruh emiten memenuhi standar baru dalam jangka waktu transisi.

Namun, tantangan tetap ada. Beberapa perusahaan kecil mengeluhkan beban administratif dan kemungkinan penurunan kontrol pemegang mayoritas. Untuk mengatasi hal ini, BEI menyediakan fasilitas konsultasi dan bantuan teknis, termasuk proses pengajuan pemegang saham tertentu yang dapat diklasifikasikan sebagai free float melalui Surat Edaran SE‑00004/BEI/03‑2026.

Pengamat pasar menilai langkah ini selaras dengan standar internasional, seperti regulasi Bursa New York dan London, yang umumnya menetapkan batas free float 25‑30 persen untuk perusahaan publik. Meskipun target BEI lebih konservatif, kebijakan ini tetap menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.

Secara keseluruhan, kebijakan baru mengenai free float mencerminkan komitmen BEI dan OJK untuk memperkuat struktur pasar, melindungi investor, dan menyiapkan ekosistem yang lebih transparan serta likuid. Implementasi yang terstruktur dan dukungan teknis diharapkan dapat meminimalkan gangguan operasional bagi emiten sekaligus menstimulasi pertumbuhan investasi domestik dan asing.

Leave a Comment