Andrie Yunus Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Tekanan Meningkat pada Penegakan Hukum

IPD – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pengacara senior Andrie Yunus kembali menegaskan tuntutan keras kepada aparat kepolisian untuk menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang berpotensi berujung pada kematian. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial dan dilaporkan oleh sejumlah jaringan berita, Andrie menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tegas sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hak korban.

Andrie Yunus, yang dikenal sebagai pembela hak asasi manusia dan korban kekerasan, menuding adanya kecenderungan penegakan hukum yang lunak pada beberapa kasus kekerasan berulang. “Jika polisi tidak berani mengajukan pasal pembunuhan berencana, maka kita memberi sinyal bahwa tindakan berbahaya dapat dibiarkan tanpa konsekuensi yang memadai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penerapan pasal tersebut tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas aparat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku yang berniat melakukan tindak kekerasan dengan tujuan menghilangkan nyawa.

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun. Andrie menekankan bahwa pasal ini seharusnya menjadi alat utama dalam penanganan kasus-kasus di mana motif, persiapan, dan niat pembunuhan sudah jelas teridentifikasi sejak awal penyelidikan.

Beberapa contoh kasus yang menjadi acuan Andrie meliputi:

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang kali mengakibatkan cedera serius pada korban, namun pelaku hanya dikenai pasal penganiayaan.
  • Kasus pelecehan seksual yang diikuti ancaman pembunuhan, namun polisi belum mengajukan pasal pembunuhan berencana karena belum ada bukti kematian.
  • Kasus terorisme domestik di mana jaringan radikal sudah menyiapkan rencana pembunuhan massal, namun penangkapan masih menggunakan pasal terorisme umum.

Andrie juga mengkritik prosedur investigasi yang dianggapnya masih terlalu lambat dan kurang transparan. Ia menuntut adanya pelatihan khusus bagi penyidik Polri dalam mengidentifikasi unsur-unsur rencana pembunuhan, termasuk analisis komunikasi elektronik, jejak digital, serta pola perilaku terorganisir. “Kita tidak dapat menunggu sampai korban meninggal untuk menuntut keadilan. Penegakan hukum harus proaktif,” tegasnya.

Respons dari kepolisian masih bersifat umum. Jenderal Polisi (Pol) Agus Riyadi, Kepala Divisi Hukum Kriminal, menyatakan bahwa setiap kasus akan diproses sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. “Kami selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menentukan pasal yang paling tepat. Jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi, kami tidak akan ragu untuk mengajukannya,” katanya. Namun, ia menambahkan bahwa proses penetapan pasal memerlukan evaluasi menyeluruh untuk menghindari penyalahgunaan hukum.

Pengamat hukum, Dr. Rina Suryani, menilai bahwa seruan Andrie Yunus dapat menjadi katalisator perubahan dalam praktik penegakan hukum. “Penggunaan pasal pembunuhan berencana pada tahap awal penyelidikan dapat memperkuat posisi korban dan memperkecil peluang pelaku melarikan diri atau mengintimidasi saksi,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa di beberapa negara, pendekatan serupa telah terbukti menurunkan angka kejahatan kekerasan secara signifikan.

Di sisi lain, beberapa organisasi hak asasi manusia mengingatkan agar pasal tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau untuk menindas kebebasan berpendapat. Mereka menekankan pentingnya prosedur peradilan yang adil dan independen, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Sejalan dengan itu, Andrie Yunus mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari ahli hukum, psikolog forensik, serta pakar keamanan siber untuk mendukung penyidikan kasus berpotensi pembunuhan berencana. Tim ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi berbasis data, mempercepat proses investigasi, serta memastikan bahwa setiap bukti digital yang relevan dipertimbangkan secara komprehensif.

Dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan yang mengancam nyawa, seruan Andrie Yunus menambah tekanan pada institusi kepolisian dan kejaksaan untuk meninjau kembali kebijakan penetapan pasal. Langkah selanjutnya akan bergantung pada seberapa cepat aparat dapat menanggapi tuntutan tersebut dan mengintegrasikan pendekatan hukum yang lebih tegas dalam rangka melindungi masyarakat.

Kesimpulannya, desakan Andrie Yunus untuk penggunaan pasal pembunuhan berencana menyoroti kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih proaktif, transparan, dan berbasis bukti. Jika diterapkan secara tepat, kebijakan ini berpotensi memperkuat sistem peradilan, memberi efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan rasa aman publik.

Leave a Comment