IPD – 04 April 2026 | Jakarta, 4 April 2026 – Wakil Menteri Koordinator (Wamenkum) Republik Indonesia mengungkapkan arahan strategis dari Presiden Prabowo Subianto terkait rancangan Undang-Undang Perubahan Data dan Sistem Keamanan (RUU PDSK) yang akan segera dibahas dalam rapat kerja Badan Keahlian DPR. Menurut Wamenkum, arahan tersebut menitikberatkan pada keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak privasi, serta integrasi regulasi yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral.
Dalam pertemuan tertutup bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Wamenkum menegaskan bahwa RUU PDSK dirancang untuk menyatukan standar teknis penyadapan, pengelolaan data, serta mekanisme pengawasan yang selama ini diatur terpisah dalam UU KPK, UU Polri, UU Intelijen Negara, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Arahan Prabowo menekankan pentingnya memiliki kerangka hukum yang komprehensif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi kebebasan sipil.
Penguatan regulasi penyadapan menjadi salah satu poin utama dalam arahan tersebut. Menurut kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, RUU Penyadapan yang menjadi bagian integral dari RUU PDSK akan secara eksplisit membatasi penggunaan teknik penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum. “Tidak ada ruang bagi penyadapan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain di luar proses peradilan,” tegas Bayu dalam rapat kerja bersama Wamenkum.
Berikut beberapa poin krusial yang diangkat dalam arahan Prabowo dan diadopsi oleh DPR:
- Ruang Lingkup Terbatas: Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pengadilan, dengan prosedur yang terstandarisasi dan audit independen.
- Perlindungan Data Pribadi: Setiap data yang dikumpulkan melalui penyadapan harus disimpan dalam sistem yang terenskripsi, serta dihapus setelah selesai dipergunakan untuk proses penyidikan.
- Pengawasan dan Akuntabilitas: Pembentukan komite pengawas lintas lembaga yang melibatkan perwakilan legislatif, yudikatif, dan organisasi masyarakat sipil.
- Harmonisasi Regulasi: Penyatuan ketentuan teknis penyadapan yang saat ini tersebar di UU KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE ke dalam satu payung hukum.
- Penegakan Hukum yang Efektif: Mempercepat proses perizinan penyadapan dalam konteks penyidikan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi penyalahgunaan.
Wamenkum menambahkan bahwa RUU PDSK juga akan mencakup mekanisme perlindungan terhadap data pribadi warga negara yang tersimpan dalam sistem pemerintahan. “Kita tidak bisa mengorbankan privasi demi keamanan, tetapi kita juga tidak dapat mengabaikan kebutuhan negara untuk menindak kejahatan yang semakin canggih,” ujarnya.
Ruang lingkup RUU PDSK yang lebih luas mencakup regulasi tentang pengelolaan data pemerintah, interoperabilitas sistem keamanan siber, serta standar teknis untuk penanganan serangan siber. Arahan Prabowo menegaskan bahwa semua komponen tersebut harus selaras dengan standar internasional, termasuk rekomendasi dari International Organization for Standardization (ISO) dan kerangka kerja yang dikeluarkan oleh ASEAN.
Selain aspek teknis, arahan tersebut juga menitikberatkan pada edukasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. “Pengetahuan tentang hak asasi manusia, khususnya privasi, harus menjadi bagian integral dari setiap pelatihan penyidik,” kata Wamenkum. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga keamanan dan akademisi untuk mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap dinamika teknologi informasi.
Rapat kerja tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk menyusun draft final RUU PDSK dalam dua minggu ke depan, yang kemudian akan diajukan ke rapat pleno DPR untuk dibahas lebih lanjut. Jika disetujui, RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur penyadapan, perlindungan data, serta keamanan siber di Indonesia.
Secara keseluruhan, arahan Presiden Prabowo melalui Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang seimbang antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak privasi warga. Dengan dukungan DPR dan lembaga terkait, RUU PDSK diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola data dan keamanan siber nasional.
