IPD – 20 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) menegaskan kembali kebijakan yang memprioritaskan mahasiswa dalam penggunaan sarana dan prasarana kampus. Dalam keterangannya, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa seluruh kegiatan mahasiswa non-profit tidak dikenakan tarif sewa atau gratis. Kebijakan ini diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026.
Keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, yang menjamin hak mahasiswa untuk memanfaatkan fasilitas pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dengan demikian, aktivitas seperti pertunjukan seni, kompetisi olahraga, diskusi akademik, serta pengembangan minat dan bakat dapat berlangsung tanpa beban biaya sewa.
Berikut poin utama kebijakan UI:
- Semua kegiatan mahasiswa non-profit diberikan akses gratis ke ruangan, gedung, dan area terbuka kampus.
- Kegiatan komersial tetap dikenakan tarif sesuai standar yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor 105/2026.
- Setiap penggunaan fasilitas wajib melalui perjanjian resmi atau izin dari unit pengelola, dengan pertimbangan ketersediaan dan kesesuaian norma institusi.
- Kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, pornografi, atau yang berpotensi merusak reputasi UI tidak diperkenankan.
Keputusan Rektor UI Nomor 105/SK/R/UI/2026 tidak hanya menetapkan kebijakan pembebasan tarif, tetapi juga menyasar optimalisasi pengelolaan aset kampus. Universitas berupaya memperkuat kemandirian keuangan melalui sumber pendapatan di luar APBN, namun tetap menempatkan fasilitas kampus sebagai aset strategis yang utama mendukung tugas pendidikan tinggi.
Pengelolaan fasilitas secara produktif dan bernilai ekonomi diharapkan tidak mengesampingkan peran utama UI sebagai ruang pendidikan. Mekanisme perizinan yang transparan memungkinkan penjadwalan yang efisien, mengurangi potensi konflik penggunaan ruangan, serta memastikan setiap kegiatan sesuai dengan standar akademik dan etika institusi.
Respons mahasiswa terhadap kebijakan ini cenderung positif. Banyak organisasi kemahasiswaan melaporkan rencana kegiatan seni, olahraga, dan workshop yang kini dapat dilaksanakan tanpa harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk sewa ruang. Hal ini diyakini akan meningkatkan partisipasi dan kreativitas mahasiswa, sekaligus menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap lingkungan kampus.
Di sisi lain, pihak manajemen UI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi upaya institusi dalam meningkatkan pendapatan. Pendapatan dari penyewaan ruang untuk acara komersial, konferensi eksternal, atau penyewaan jangka panjang tetap menjadi bagian penting dari strategi keuangan universitas.
Keseluruhan kebijakan ini menjadi pedoman bagi pengelolaan fasilitas kampus yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan menegaskan pembebasan tarif bagi kegiatan mahasiswa non-profit, UI memperkuat komitmennya terhadap pengembangan akademik dan kemahasiswaan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pendidikan dan kebutuhan finansial institusi.
