IPD – 02 April 2026 | Kementerian Dalam Negeri terus mendorong percepatan digitalisasi data kependudukan melalui program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Di tingkat daerah, dua contoh terbaru menunjukkan keberagaman capaian dan hambatan yang dihadapi.
Di Kota Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menetapkan target pencapaian IKD sebesar 30 persen pada akhir tahun 2026. Kepala Dinas, Widodo, menyatakan bahwa target tersebut dipertahankan meskipun pemerintah pusat masih menyiapkan format atau sistem baru untuk IKD. “Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait format terbaru. Jika format berubah, belum jelas apakah data yang sudah teraktivasi akan tetap dihitung atau harus dimulai dari awal,” ujarnya pada 2 April 2026.
Meski menunggu regulasi, Dukcapil Bengkulu tetap mengarahkan setiap warga yang mengurus layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP baru, untuk mengaktifkan IKD. Namun, implementasi masih menemui kendala, antara lain belum meratanya kewajiban penggunaan IKD di semua layanan publik serta keterbatasan perangkat, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone kompatibel atau lansia.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Besar, Disdukcapil mencatat jumlah penduduk mencapai 453.070 jiwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II 2025. Kepala Disdukcapil, Rahmad Sentosa, melaporkan bahwa perekaman KTP elektronik (e‑KTP) telah mencapai 98,59 persen, dengan 311.008 dari 315.449 penduduk wajib KTP telah terdata. Kepemilikan Akta Kelahiran juga tinggi, yaitu 97,79 persen dari 145.648 anak usia 0‑18 tahun. Namun, aktivasi IKD masih jauh di bawah harapan, hanya 9.510 jiwa atau 3,06 persen dari target 93.302 jiwa (30 persen). Hal ini menimbulkan perhatian serius karena IKD menjadi prasyarat utama untuk mengakses layanan publik secara digital.
Untuk menutup kesenjangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meluncurkan program Puspa U‑17, yang menargetkan pemula berusia 17 tahun melalui layanan jemput bola ke sekolah. Hingga awal April 2026, perekaman e‑KTP telah mencapai 98,80 persen dari total wajib KTP (110.852 jiwa). Fokus kini beralih pada penyelesaian sisa 1,20 persen dengan harapan seluruh proses selesai paling lambat pertengahan Desember 2026.
Berikut ringkasan capaian data utama:
| Wilayah | Populasi | KTP‑el | KIA | Akta Kelahiran | IKD Aktif |
|---|---|---|---|---|---|
| Bengkulu (Kota) | – | – | – | – | Target 30% |
| Aceh Besar | 453.070 | 311.008 (98,59%) | 79.216 (58,02%) | 143.883 (97,79%) | 9.510 (3,06%) |
| Aceh Barat Daya | – | 110.852 (98,80%) | – | – | Target 30% (masih rendah) |
Data tersebut memperlihatkan progres signifikan dalam perekaman KTP elektronik, namun aktivasi IKD masih menjadi tantangan utama. Faktor penyebab meliputi kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya IKD, keterbatasan perangkat digital, serta belum adanya kebijakan wajib penggunaan IKD di seluruh layanan pemerintah.
Para pejabat setempat menekankan perlunya koordinasi lintas sektoral. Widodo menambahkan, “Masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan akan tetap diarahkan ke IKD, terlepas dari perubahan sistem yang mungkin datang.” Sementara Rahmad Sentosa menegaskan, “Aktivasi IKD harus dipercepat karena data kependudukan yang akurat menjadi dasar alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum.”
Upaya tambahan termasuk peningkatan fasilitas layanan keliling, pelatihan tenaga kerja untuk membantu warga mengaktifkan IKD, serta kampanye edukasi yang menargetkan kelompok rentan seperti lansia dan pemilik perangkat non‑smartphone.
Kesimpulannya, meskipun Indonesia telah mencatat kemajuan luar biasa dalam perekaman e‑KTP, aktivasi IKD masih memerlukan dorongan kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Tanpa regulasi yang jelas dan implementasi wajib di semua layanan publik, target nasional 30 persen pada 2026 berisiko tidak tercapai. Kolaborasi antara instansi, pemangku kepentingan lokal, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan identitas digital yang inklusif dan berkelanjutan.
