IPD – 02 April 2026 | BPJS Ketenagakerjaan memperkuat layanan digitalnya dengan dua inovasi utama yang diluncurkan pada 1 April 2026. Pertama, fitur antrean online pada platform Lapak Asik memungkinkan peserta mengajukan klaim, bertanya, atau mengajukan pengaduan tanpa harus menunggu lama di kantor cabang. Kedua, program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk pekerja informal (BPU) pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai berlaku hingga Desember 2026.
Fitur antrean online dirancang untuk menghilangkan kebiasaan datang sejak subuh demi mendapatkan nomor urut. Peserta dapat mengakses layanan melalui smartphone dengan mengunjungi laman resmi Lapak Asik (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id). Prosesnya meliputi pendaftaran antrean, pemilihan metode layanan—baik video call maupun kunjungan langsung—dan penerimaan barcode serta estimasi waktu layanan yang dikirim via email atau SMS. Dengan jadwal berbasis waktu, peserta dapat merencanakan kedatangan secara pasti, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan efisiensi layanan.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim melalui Lapak Asik:
- Mengakses laman resmi Lapak Asik.
- Mengisi data pribadi seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan nomor rekening.
- Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta BPJS, serta dokumen sesuai jenis klaim (JHT, JKM, dsb).
- Menerima barcode antrean dan notifikasi estimasi waktu layanan.
- Datang ke kantor cabang pada jadwal yang ditentukan atau melanjutkan layanan via video call.
Fitur ini tidak hanya mempercepat proses klaim, tetapi juga membuka saluran layanan mandiri yang transparan dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan partisipasi digital sehingga beban administratif dapat diminimalkan.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengumumkan kebijakan diskon iuran 50 persen untuk pekerja informal. Program ini memberikan iuran bulanan sebesar Rp8.400 untuk periode April–Desember 2026, total Rp75.600 untuk sembilan bulan. Diskon berlaku baik bagi peserta baru maupun yang sudah aktif, selama pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS, atau mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan dompet digital.
Manfaat yang tetap diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta. Agung Nugroho menegaskan bahwa keringanan iuran tidak mengurangi kualitas layanan atau manfaat yang diterima peserta.
Berikut rangkuman biaya dan manfaat program keringanan iuran:
| Komponen | Manfaat | Biaya (Rp) |
|---|---|---|
| Santunan Kecelakaan Kerja | Maksimal Rp70.000.000 | Rp8.400/bulan |
| Perawatan Medis | Tanpa batas biaya sesuai kebutuhan | Rp8.400/bulan |
| Santunan Kematian | Maksimal Rp42.000.000 | Rp8.400/bulan |
| Beasiswa Pendidikan | Untuk dua anak, maksimal Rp174.000.000 | Rp8.400/bulan |
Kebijakan ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, meningkatkan daya beli, dan memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Dengan kombinasi layanan digital yang lebih cepat dan biaya iuran yang lebih terjangkau, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, inovasi antrean online dan keringanan iuran merupakan langkah strategis yang mengintegrasikan teknologi informasi dengan kebijakan sosial. Kedua inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, meningkatkan kepuasan peserta, serta memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang inklusif. Bagi pekerja informal, kesempatan untuk menikmati manfaat JKK dan JKM dengan biaya yang lebih ringan menjadi peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dengan layanan yang lebih praktis, terjadwal, dan terjangkau, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menjadi pelopor transformasi digital dalam sektor jaminan sosial di Indonesia.
