IPD – 08 April 2026 | Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial (Kesra) senilai Rp900.000 per keluarga kembali menjadi sorotan publik pada bulan April 2026. Meskipun pemerintah telah menyediakan tautan resmi untuk memeriksa penerima bantuan, sejumlah warga di Medan melaporkan bahwa mereka hanya menerima sebagian kecil dana, memicu dugaan pemotongan dan praktik korupsi di tingkat kelurahan.
Untuk memudahkan verifikasi, Kementerian Sosial meluncurkan layanan daring yang dapat diakses melalui portal resmi. Cara cek penerima BLT Kesra meliputi langkah-langkah berikut:
- Masuk ke situs resmi Kementerian Sosial pada halaman “Cek Penerima BLT”.
- Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
- Pilih bulan dan tahun bantuan yang ingin dicek, dalam hal ini April 2026.
- Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan status penerimaan, besaran dana, serta metode pencairan (tunai atau transfer).
Melalui prosedur tersebut, warga dapat memastikan apakah mereka tercatat sebagai penerima dan berapa nilai bantuan yang seharusnya diterima. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan antara data resmi dan penerimaan aktual.
Salah satu warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima Rp500.000 secara tunai di kantor lurah Harjosari II, padahal nilai bantuan yang seharusnya adalah Rp900.000. “Kami disuruh datang ke kantor lurah, diberi uang cash Rp500 ribu, bukan transfer,” ujarnya. Warga lain, Minta Ito Harahap, menguatkan temuan tersebut dengan menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pencairan, menimbulkan kecurigaan akan adanya potongan dana yang tidak sah.
Kasus ini menarik perhatian Komisi I DPRD Kota Medan yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 7 April 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi I merekomendasikan pemecatan Kepala Lingkungan (Kepling) Harjosari II, yang diduga terlibat dalam pemotongan dana BLT. Anggota Komisi, Robi Barus, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan Surat Peringatan (SP1) atau SP2. “Ini sudah mengarah ke pidana. Tidak cukup hanya SP1 atau SP2, harus diproses hukum,” tegasnya.
Camat Medan Amplas, selaku otoritas administratif setempat, telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang diduga melakukan pemotongan. Camat juga mengimbau warga untuk melaporkan secara resmi kepada kepolisian demi penegakan hukum yang lebih tegas. “Saya sarankan warga membuat laporan resmi ke polisi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Camat.
Data yang diperoleh selama rapat mengungkap adanya ketidaksesuaian penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, terdapat tambahan 17 nama warga yang tercatat sebagai penerima namun tidak menerima undangan. Kepala Lingkungan I, Namirah Nasution, mengaku data penerima sebagian besar diambil dari kantor pos, namun mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi. “Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak kami ajukan tapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menanggapi perkembangan ini dengan menyatakan komitmen untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kolaborasi antara perangkat daerah, Kementerian Sosial, serta lembaga pengawas internal. “Kami akan memastikan tidak ada lagi kasus serupa dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik,” kata Waas.
Kasus pemotongan BLT Kesra di Medan menyoroti tantangan yang lebih luas dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Pada 2026, pemerintah tengah memperluas program bantuan untuk mengurangi dampak ekonomi pasca‑pandemi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme verifikasi yang kuat. Penyalahgunaan dana tidak hanya merugikan penerima secara materi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Kesimpulannya, meski telah disediakan sistem daring untuk memeriksa penerima BLT Kesra, masih terdapat celah dalam pelaksanaan di tingkat lapangan, terutama di Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Rekomendasi pemecatan kepling, tindakan SP1, serta dorongan pelaporan ke kepolisian menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan. Pengawasan berkelanjutan dari DPRD, Wali Kota, dan Kementerian Sosial diperlukan agar bantuan sosial dapat benar‑benar sampai kepada yang berhak tanpa ada pemotongan yang merugikan.
