IPD – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Sejumlah saksi yang terlibat dalam penyelidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Angkutan Darat (DJKA) mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil gratifikasi dan penyalahgunaan dana publik dialokasikan untuk mendukung kampanye politik pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara tahun 2024. Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan partai politik di tingkat provinsi.
Menurut keterangan saksi utama, seorang mantan pejabat internal DJKA yang tidak menyebutkan namanya, dana sekitar Rp 3 miliar yang sebelumnya diperkirakan menjadi kerugian negara, ternyata disalurkan melalui jaringan perantara ke sejumlah tokoh politik. Dana tersebut dikirimkan dalam bentuk transfer bank, uang tunai, dan paket-paket hadiah yang kemudian dijadikan alat politik untuk memperoleh dukungan suara pada pemilihan yang berlangsung pada bulan Februari 2024.
Dalam rapat pers yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4 April 2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penyelidikan kini telah meluas ke beberapa nama tokoh politik, termasuk nama ketua Partai Demokrat Sumatera Utara yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Meski belum ada penetapan resmi, keberadaan nama tersebut dalam dokumen investigasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses demokrasi di daerah.
Penggunaan dana korupsi untuk kepentingan politik bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Namun, kasus DJKA kali ini menonjol karena melibatkan dana yang bersumber dari proyek infrastruktur transportasi darat yang seharusnya meningkatkan mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Proyek-proyek tersebut, termasuk pembangunan jalan tol dan perbaikan jembatan, mengalami penundaan signifikan, sementara anggaran yang dialokasikan justru menyusup ke kantong para politisi.
Berikut rangkuman kronologis yang diungkapkan saksi:
- 2022: Mulai terjadi penyimpangan dalam pencairan dana proyek DJKA di Sumatera Utara.
- 2023: Saksi internal melaporkan adanya perintah khusus untuk mengalihkan dana ke rekening-rekening pribadi.
- April 2024: Dana yang telah dialihkan digunakan untuk membiayai kampanye pilpres dan pilgub, termasuk pembelian iklan, logistik, dan pembayaran tenaga kerja kampanye.
- Mei 2024: KPK menerima laporan anonim tentang aliran dana tersebut dan memulai penyelidikan.
- 2025: Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan perintah penahanan terhadap beberapa pejabat DJKA.
- 2026: KPK mengumumkan penangkapan sejumlah tersangka dan mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk rekaman telepon dan bukti transfer bank.
Pengungkapan ini juga menimbulkan reaksi keras dari kalangan pengamat politik. Prof. Dr. Rina Suryani, pakar politik Universitas Sumatera Utara, menyatakan, “Jika tuduhan ini terbukti, maka hal ini akan menjadi catatan kelam bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang sedang berjuang memperbaiki citra politiknya setelah serangkaian skandal sebelumnya.”
Di sisi lain, perwakilan Partai Demokrat menolak semua tuduhan dan menegaskan bahwa nama ketua partai tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi DJKA. “Kami menuntut adanya klarifikasi yang jelas dan proses hukum yang adil, serta menolak segala bentuk politisasi penyelidikan,” ujar juru bicara partai dalam pernyataan resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Survei Independen (LSI) pada akhir 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 60% masyarakat Sumatera Utara menilai bahwa alokasi dana infrastruktur tidak jelas dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, kasus korupsi DJKA juga mengingatkan pada pentingnya peran lembaga pengawas eksternal seperti BPK. Pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih anggaran sebesar Rp 3 miliar dalam laporan keuangan DJKA di Sumatera Utara, yang kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.
Sejauh ini, proses hukum masih berjalan. Beberapa tersangka, termasuk mantan pejabat DJKA dan beberapa oknum yang diduga menjadi perantara dana, telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. KPK menargetkan penyelesaian kasus ini dalam enam bulan ke depan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi praktik korupsi serupa di masa depan.
Kesimpulannya, pengungkapan dana korupsi DJKA yang dialokasikan untuk mendukung kampanye politik pada pilpres dan pilgub Sumatera Utara 2024 menambah deretan kasus korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Indonesia.
