IPD – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Sejumlah pengusaha di industri penerbangan domestik mengungkap faktor-faktor utama yang memicu kenaikan biaya tiket pesawat dalam negeri, meski pemerintah telah menetapkan batas kenaikan maksimal 13 persen. Penjelasan mereka menyoroti tekanan biaya bahan bakar avtur, kebijakan pajak, serta struktur biaya operasional maskapai yang semakin kompleks.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa rentang kenaikan harga tiket pesawat yang wajar berada antara 9 hingga 13 persen. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket, memberikan kelonggaran pada fuel surcharge hingga 38 persen, serta membebaskan biaya suku cadang pesawat. “Tidak ada alasan bagi maskapai untuk menambah harga di luar batas yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers pada 9 April 2026.
Namun, sejumlah pengusaha maskapai menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengatasi beban biaya yang mereka hadapi. Menurut mereka, tiga pilar utama menjadi pemicu utama kenaikan harga tiket:
- Bahan bakar avtur yang fluktuatif – Harga minyak dunia mengalami volatilitas tinggi, memaksa maskapai menyesuaikan fuel surcharge secara berkala. Meskipun pemerintah mengizinkan kenaikan hingga 38 persen, sebagian maskapai melaporkan bahwa persentase tersebut masih kurang untuk menutupi selisih biaya aktual.
- Biaya bandara dan navigasi – Tarif penggunaan bandara, layanan navigasi, serta biaya keamanan meningkat seiring dengan kebijakan pemerintah yang menekankan standar keselamatan yang lebih ketat.
- Biaya tenaga kerja dan layanan pendukung – Upah minimum regional dan tunjangan karyawan maskapai mengalami kenaikan, sementara permintaan akan layanan tambahan seperti kebersihan dan protokol kesehatan menambah beban operasional.
Seorang CEO maskapai penerbangan berkelas ekonomi, Budi Santoso, menyatakan bahwa kombinasi faktor-faktor di atas membuat margin keuntungan menjadi sangat tipis. “Kami dapat menahan kenaikan tiket hingga 13 persen, namun bila fuel surcharge naik mendekati batas maksimum, total kenaikan bisa melampaui 20 persen,” ujarnya. “Hal ini tentu memengaruhi daya beli penumpang, terutama di segmen kelas ekonomi yang sensitif terhadap harga.”
Pemerintah menanggapi keprihatinan tersebut dengan menegaskan bahwa stimulus fiskal telah diterapkan secara menyeluruh. Selain penanggungan PPN, Kementerian Perhubungan juga mengalokasikan dana subsidi untuk pengadaan spare part serta mempercepat proses perizinan bagi maskapai yang mengadopsi teknologi bahan bakar alternatif.
Analisis independen dari Lembaga Riset Transportasi Nasional (LRTN) menunjukkan bahwa biaya bahan bakar menyumbang sekitar 30-35 persen dari total biaya operasional maskapai domestik. Sementara itu, biaya bandara dan navigasi mencakup 15-20 persen, dan biaya tenaga kerja sekitar 25 persen. Sisanya terbagi antara asuransi, pemeliharaan, dan biaya administrasi.
Data LRTN juga mengindikasikan bahwa sejak kebijakan penahanan PPN diberlakukan pada awal 2025, rata-rata kenaikan tiket tahunan menurun dari 18 persen menjadi 12,5 persen. Namun, tren tersebut belum merata di semua rute, khususnya pada penerbangan ke daerah terpencil yang masih menghadapi biaya operasional lebih tinggi.
Dalam upaya menstabilkan harga, Kementerian Perhubungan berjanji akan meningkatkan pengawasan melalui sistem pemantauan real‑time yang terintegrasi dengan sistem reservasi maskapai. “Kami sudah menyiapkan platform digital untuk melacak setiap perubahan tarif dan surcharge secara otomatis,” jelas Dudy Purwagandhi. “Jika ada penyimpangan, kami akan segera mengambil tindakan administratif atau sanksi sesuai regulasi.”
Pengusaha juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan bahan bakar. Beberapa maskapai telah menguji penggunaan bahan bakar nabati (bio‑fuel) dan teknologi hybrid untuk mengurangi ketergantungan pada avtur konvensional. Meski biaya investasi awal masih tinggi, mereka berharap dapat menurunkan beban fuel surcharge dalam jangka menengah.
Secara keseluruhan, dinamika harga tiket penerbangan domestik tetap dipengaruhi oleh kombinasi kebijakan pemerintah, fluktuasi pasar energi, serta struktur biaya internal maskapai. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kelangsungan operasional maskapai, sementara pengusaha terus mencari solusi efisiensi yang berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan upaya kolaboratif antara regulator serta pelaku industri, diharapkan harga tiket domestik dapat tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.
