Pemerintah Siap Tingkatkan Penerimaan Rp 19 Triliun Lewat Bea Keluar Batu Bara: Analisis Pengamat & Industri

IPD – 28 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia memberi sinyal bahwa bea keluar (BK) batu bara akan segera diterapkan menjelang awal April 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi sumber tambahan penerimaan negara di tengah lonjakan harga komoditas energi global serta tekanan fiskal yang meningkat.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa tarif BK sebesar 5 persen sudah cukup untuk menutupi target penerimaan tambahan sebesar Rp 19,3 triliun. Menurut perhitungannya, penerimaan ini dapat menambah realisasi bea keluar hingga 75,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Dengan potensi penerimaan sebesar Rp 19,3 triliun jika dikenakan tarif 5 persen, target penerimaan bea keluar tahun 2026 dapat tercapai,” ungkap Fajry dalam wawancara pada 27 Maret 2026.

Fajry menambahkan bahwa bea keluar juga berperan dalam menyiapkan dana untuk program politis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mengantisipasi potensi lonjakan subsidi energi. Di tengah ketegangan geopolitik yang memicu kenaikan harga minyak dan gas, pemerintah berupaya memanfaatkan windfall profit batu bara sebagai sumber pendapatan baru.

Di sisi lain, Anggawira, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan daya saing industri nasional. “Kebijakan ini punya urgensi, terutama dalam kondisi harga batu bara global masih relatif volatil dan cenderung tinggi,” katanya. Anggawira memperingatkan bahwa tarif yang terlalu tinggi dapat menggerus margin produsen, menahan investasi baru, dan menurunkan daya saing ekspor Indonesia dibandingkan negara produsen batu bara lain seperti Australia, Rusia, dan Afrika Selatan.

Untuk mengatasi dilema tersebut, Anggawira mengusulkan skema tarif progresif yang menyesuaikan dengan fluktuasi harga batu bara internasional. Rekomendasinya dapat diringkas dalam tabel berikut:

Rentang Harga (USD/ton)Tarif BK
Kurang dari 700%
70 – 1002 – 4%
100 – 1505 – 7%
Lebih dari 1508 – 10%

Skema tersebut diharapkan memberikan ruang napas bagi pelaku usaha ketika harga turun, sekaligus memastikan negara tetap memperoleh tambahan pendapatan saat terjadi windfall profit.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar untuk batu bara, meski detail tarif masih dirahasiakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menjelaskan bahwa keputusan akhir akan difinalisasi dalam rapat lintas kementerian yang dijadwalkan pada 26 Maret 2026. Pemerintah sebelumnya mengusulkan tarif berjenjang 5, 8, hingga 11 persen, menyesuaikan dengan pergerakan harga komoditas.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan pajak ekspor batu bara masih dalam kajian teknis bersama Kementerian Keuangan. Bahlil menekankan pentingnya berhati-hati mengingat kualitas batu bara Indonesia tidak seragam; batu bara kalori rendah (60‑70 persen) memerlukan penyesuaian tarif yang lebih detail. Meski demikian, Bahlil tetap mendukung upaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak ekspor, asalkan tidak mengganggu pasokan energi domestik.

Dalam konteks kebijakan fiskal yang lebih luas, pemerintah juga tengah merumuskan pajak ekspor untuk produk turunan nikel, seperti nickel pig iron (NPI). Namun, kebijakan tersebut masih berada pada tahap perumusan formula, dan belum ada keputusan final.

Jika tidak ada kendala teknis, bea keluar batu bara dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara, mengurangi defisit anggaran, dan memberikan sumber dana bagi program sosial serta investasi infrastruktur.

Secara keseluruhan, bea keluar batu bara menjadi instrumen fiskal yang strategis di tengah volatilitas harga komoditas global. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada keseimbangan antara tarif yang cukup tinggi untuk meningkatkan penerimaan dan tarif yang tetap kompetitif bagi industri ekspor Indonesia.

Leave a Comment