IPD – 21 Mei 2026 | Pelaku pasar tengah menunggu rincian kebijakan baru pemerintah terkait ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu lewat Danantara. Saham-saham terkait komoditas pun terpantau mendingin siang ini.
Head of Investment Information Mirae Asset Martha Christina menilai wacana pembentukan badan ekspor komoditas muncul seiring dengan kebutuhan pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam waktu cepat. Menurut dia, pemerintah kemungkinan melihat sektor komoditas seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara sebagai sumber penerimaan strategis yang dapat dioptimalkan melalui pembentukan badan ekspor.
“Negara butuh duit cepat, mungkin wacana badan ekspor ini untuk memperbesar pundi-pundi penerimaan negara. Tetapi kami masih belum melihat detailnya,” ujarnya.
Martha mengatakan pasar saat ini masih menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah. Dia menilai kebijakan tersebut harus disertai perencanaan matang agar implementasinya tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Ini uang besar. CPO dan batu bara merupakan sektor krusial, sehingga kalau perencanaannya tidak matang, eksekusinya bisa sulit,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Prabowo menyebut, tiga komoditas ekspor utama Indonesia yang akan pertama kali diterapkan mekanisme baru ini yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara dan paduan besi (fero alloy), yang disebut devisa hasil ekspornya setahun bisa mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, fero alloys kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal.
Saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) masih mampu menguat 0,11% ke posisi Rp23.250. Adapun saham PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) melonjak 6,79% ke level Rp2.830.
Kesimpulan dari kebijakan ini adalah pemerintah berupaya untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini masih menunggu rincian dan implementasi yang efektif.
