IPD – 10 Juni 2026 | Pemerintah telah menaikkan harga Pertamax, produk BBM nonsubsidi yang dijual Pertamina, menjadi Rp 16.250 per liter. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah yang realistis untuk menjaga ketahanan fiskal. Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan bahwa harga Pertamax seharusnya mengikuti mekanisme pasar, sesuai dengan harga keekonomian.
Fahmy menilai bahwa kebijakan pemerintah ini berpotensi membantu pemerintah mengurangi tekanan terhadap APBN. Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah menahan kenaikan harga Pertamax sejak Maret 2026 untuk meredam dampak ekonomi kepada masyarakat. Namun, seiring meningkatnya beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada Pertamina, ruang fiskal pemerintah menjadi semakin terbatas sehingga penyesuaian harga akhirnya sulit dihindari.
Ekonom Universitas Negeri Manado (UNIMA), Robert Winerungan, juga memandang bahwa kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan APBN di tengah kondisi global yang belum stabil. Ia menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mengurangi beban APBN karena Pertamax sebenarnya merupakan BBM yang tidak seharusnya mendapat intervensi pemerintah.
Keputusan pemerintah menaikkan harga Pertamax dinilai tepat karena membantu mengurangi tekanan keuangan Pertamina, menahan beban kompensasi energi, dan mengirim sinyal bahwa pemerintah mulai lebih disiplin menyesuaikan harga energi dengan kondisi minyak dunia dan pelemahan rupiah. Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah ini lebih masuk akal dan memperbaiki kredibilitas rezim pemerintah di mata pasar atau investor global.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 5,4 juta per orang. Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jodi Mahardi, mengungkapkan bahwa bantuan ini bukan merupakan program baru, melainkan ilustrasi estimasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial yang sudah ada.
Capaian inflasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap terkendali di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga sejumlah kebutuhan pokok. Hingga Mei 2026, inflasi tahunan di DIY tercatat sebesar 2,77 persen, menunjukkan stabilitas harga yang relatif terjaga. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY menilai bahwa capaian ini tidak lepas dari peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan tekanan inflasi.
Kesimpulan yang dapat diambil dari kebijakan pemerintah menaikkan harga Pertamax adalah bahwa langkah ini dinilai tepat untuk menjaga fiskal dan mengurangi tekanan keuangan Pertamina. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini juga memiliki risiko yang tidak kecil, seperti memicu inflasi dan menyebabkan migrasi pengguna Pertamax ke Pertalite. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan agar subsidi energi tetap tepat sasaran dan tujuan penghematan fiskal dapat tercapai.
