IPD – 05 Juni 2026 | Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutasi Komandan Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Kolonel Marinir Rino Rianto ke jabatan baru yakni Wakil Komandan Pasukan Marinir (Pasmar) 1. Pergantian itu ditandai dengan serah terima jabatan yang dipimpin Panglima Korps Marinir Letjen TNI (Mar) Endi Supardi di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Rotasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/486/II/2026.
Dalam keputusan itu, Kolonel Marinir Rino Riant menjadi berpangkat Brigadir Jenderal TNI Marinir. “Pergantian kepemimpinan tersebut merupakan bagian dari pembinaan personel dan regenerasi organisasi guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas satuan,” bunyi keterangan dari Instagram Marinir TNI AL, Kamis (4/6/2026).
Dalam upacara serah terima jabatan, dilakukan pembacaan surat keputusan Panglima TNI, penyerahan tongkat komando dan tanda jabatan, serta penandatanganan berita acara serah terima. Dalam amanatnya, Endi Supardi menegaskan Denjaka merupakan satuan khusus antiteror aspek laut yang disiapkan untuk menghadapi berbagai ancaman keamanan di wilayah maritim.
Menurut dia, satuan tersebut harus selalu siap menjalankan operasi antiteror, antisabotase, operasi khusus, hingga penugasan lain sesuai perintah Panglima TNI. Denjaka merupakan salah satu pasukan elite TNI yang dibentuk untuk menangani ancaman terorisme dan operasi khusus di lingkungan maritim. Satuan ini beranggotakan personel pilihan yang berasal dari Korps Marinir serta satuan elite TNI AL lainnya.
Kepala Dinas Penerangan Marinir Kolonel Rana Karyana mengatakan bahwa sejauh ini belum ada penunjukan terhadap Komandan Denjaka baru. “Sementara memang belum ada, masih proses,” kata Rana kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026) hari ini.
Selain itu, terdapat juga kasus lain yang melibatkan TNI, yaitu kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus oleh empat personel BAIS TNI. Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 menetapkan bahwa keempat personel BAIS TNI yang menjadi terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Keempat terdakwa BAIS TNI tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Oditur Militer II-08 dengan surat tuntutan yang menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasus ini menunjukkan bahwa TNI terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme personilnya, serta menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh TNI. Dengan demikian, TNI dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan rakyat.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa TNI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme personilnya, serta menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh TNI. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan rakyat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
