Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) Bakal Go Private dan Delisting: Apa yang Terjadi?

IPD – 17 Mei 2026 | PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencana untuk go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026 mendatang.

SCPI memutuskan untuk go private karena sahamnya tidak lagi aktif diperdagangkan. Selain itu, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam rapat-rapat perseroan sangat rendah.

Organon LLC, sebagai pemegang saham utama dan pengendali SCPI, akan melakukan penawaran untuk membeli saham milik publik melalui penawaran tender sukarela dengan harga Rp100 ribu per lembar. Harga ini lebih tinggi sekitar 67.937 poin dari penutupan perdagangan terakhir saat disuspensi pada 1 Februari 2023.

SCPI mencatat laba bersih Rp86,24 miliar pada kuartal I 2026, surplus 6,14 persen dari episode sama tahun lalu Rp81,25 miliar. Pendapatan bersih perseroan sepanjang tiga bulan pertama 2026 mencapai Rp863,8 miliar, sedikit susut dari Rp886,3 miliar.

Rencana go private dan delisting SCPI sejalan dengan kebijakan global Grup Merck. Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada 2009.

Pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham dengan harga premium dibanding harga historis saham SCPI. Jika rencana go private dan delisting disetujui, SCPI akan berhenti menjadi perusahaan terbuka dan tidak lagi mencatatkan sahamnya di BEI.

Kesimpulan, rencana go private dan delisting SCPI merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan perseroan dan sejalan dengan kebijakan global Grup Merck. Pemegang saham publik harus mempertimbangkan penawaran yang dilakukan oleh Organon LLC dan memutuskan apakah akan menjual saham mereka atau tetap menjadi pemegang saham SCPI sebagai perusahaan tertutup.

Leave a Comment