IPD – 28 Maret 2026 | Ramadhan 2026 menyisakan sejumlah umat yang belum dapat menyelesaikan wajib puasa karena uzur seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh. Kewajiban mengganti puasa yang terlewat disebut puasa qadha, dan pelaksanaannya tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, melainkan juga melibatkan niat yang sah serta pemahaman tentang batas waktu dan tata cara pembayaran fidyah bila diperlukan.
Secara linguistik, istilah “qadha” berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah, qadha puasa Ramadhan mengacu pada pelaksanaan puasa pada hari-hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir, guna menebus hari-hari yang tidak dapat diampuni karena uzur yang dibenarkan syariah.
Berikut rangkaian langkah praktis yang dapat dijadikan panduan bagi siapa saja yang berencana mengqadha puasa:
- Menentukan niat: Niat harus diucapkan pada malam hari sebelum terbit fajar, sesuai hadis Rasulullah SAW yang menyatakan puasa tanpa niat pada malam sebelumnya tidak sah. Contoh lafaz niat yang umum dipakai: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى (Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala), yang artinya “Saya berniat mengqadha puasa Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”
- Waktu membaca niat: Niat dibaca pada malam hari sebelum fajar (sebelum terbitnya cahaya subuh). Jika niat belum dibaca pada malam sebelumnya, tetap dapat dibaca pada waktu sahur sebelum memulai puasa.
- Pelaksanaan puasa: Selama hari qadha, umat Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa, sama seperti puasa Ramadhan. Puasa qadha dapat dilakukan pada hari biasa, termasuk akhir pekan, asalkan tidak bersamaan dengan puasa sunnah yang dilarang menggabungkan (misalnya puasa Senin-Kamis).
Berbicara tentang batas waktu, mayoritas mazhab (Syafi’i, Maliki, Hanbali) berpendapat bahwa puasa qadha harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika tidak dapat dipenuhi karena uzur berkelanjutan, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin per hari yang terlewat. Fidyah biasanya berupa makanan pokok setara dengan kebutuhan harian, atau uang yang setara nilainya.
Hukum puasa qadha jelas bersifat wajib (fardhu). Hal ini didasarkan pada ayat Al‑Qur’an Surat Al‑Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan harus mengganti puasa pada hari lain, dan mereka yang tidak mampu melakukannya wajib membayar fidyah. Para ulama sepakat bahwa mengqadha puasa merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, bukan sekadar ibadah sunnah.
Beberapa pertanyaan praktis sering muncul di kalangan umat:
- Apakah puasa qadha dapat digabung dengan puasa sunnah? Tidak dianjurkan menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah seperti Senin‑Kamis karena masing‑masing memiliki niat dan tujuan yang berbeda.
- Bagaimana jika ada lebih dari satu hari yang harus di‑qadha? Setiap hari yang terlewat harus diganti satu per satu; tidak boleh mengganti dua hari dengan satu hari puasa.
- Apakah wanita yang haid dapat mengqadha di hari lain? Ya, wanita yang haid wajib mengqadha setelah suci, dan dapat melakukannya kapan saja selama tidak mengganggu kewajiban lain.
Di Indonesia, kementerian agama dan berbagai lembaga keagamaan rutin mengingatkan umat tentang pentingnya melunasi hutang puasa sebelum Ramadhan berikutnya. Pada akhir bulan Ramadhan 2026, sejumlah masjid mengadakan program “Bayar Hutang Puasa” yang menyediakan paket fidyah serta bimbingan tata cara mengqadha secara benar.
Secara keseluruhan, niat puasa qadha tidak hanya sekadar frase verbal, melainkan manifestasi keikhlasan dan tanggung jawab seorang Muslim dalam menunaikan perintah Allah. Memahami tata cara, waktu, serta implikasi hukum membantu memastikan bahwa ibadah ini sah dan diterima, serta menghindarkan umat dari potensi kesalahan yang dapat menimbulkan keraguan pada keabsahan puasa.
Dengan demikian, bagi yang masih memiliki utang puasa, segera susun niat, pilih waktu yang tepat, dan jalankan puasa qadha dengan penuh kesungguhan. Jika ada kendala kesehatan yang berkelanjutan, jangan ragu membayar fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada yang membutuhkan.
